Pembangunan Terminal Paniis Dinilai Gagal Mutu
Kuningan (PI) – Pembangunan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Terminal di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan yang dikerjakan oleh PT Karya Mukti Utama dinilai gagal mutu. Proyek tersebut juga diduga ada lingkaran kegiatan praktek melakukan KKN secara korporasi oleh pelaku pengusaha dan pejabat Pemkab kuningan Satuan Kerja Dinas Perhubungan.
Reaksi kekecewaan dari masyarakat akhirnya bermunculan. Proyek bernilai miliaran rupiah menurut penilaian beberapa pihak terkesan dikerjakan secara asal-asalan dan banyak ditemukan kejanggalan. Diantaranya, pekerjaan sampai dengan sekarang (tahun 2020) pekerjaan belum selesai dan kontruksi bangunan sudah mengalami kerusakan yang sangat parah.
Selain itu, bahwa sesuai Peraturan dan Perundang-undangan pembangunan terminal tersebut dianggap gagal, karena tidak sesuai dengan spek/bestek maupun RAB yang diperjanjikan dan mengurangi kualitas yang menyangkut kekuatan bangunan yang berakibat bangunan tersebut tidak dijamin kekukatannya. Sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 memberikan gambaran penekanan, bahwa pembangunan konstruksi dianggap gagal jika paket pembangunan belum mencapai 10 tahun, artinya hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai atau lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam spesifikasi teknis berarti umur bangunan sangat mustahil mencapai target 10 tahun. Dengan demikian paket pembangunan tersebut dianggap gagal.
Berdasarkan pemantauan/investigasi di lapangan beserta aliansi setempat atas Laporan pekerjaan Proyek Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan tersebut yang dikerjakan pada tahun 2019, yang menghabiskan anggaran (APBD Provinsi Jawa Barat) sebesar Rp.6.768.600.000,00. yang berlokasi di Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kab. Kuningan banyak ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek/bestek maupun rencana anggaran dan biaya (RAB).
Kepala Dinas Perhubungan Kab Kuningan, Jaka Chaerul, S.Sos, ketika dikonfirmasi melalui telephon seluler mengatakan, ada banyak hal terkait pekerjaan tersebut yang tidak memenuhi standar baik dari aspek teknis di lapangan maupun kondisi bangunan. Menurutnya, pekerjaan yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas saat sedang dalam pemeriksaan BPK.
Diduga gagalnya paket pekerjaan pembangunan Terminal di lingkungan Dishub Kab kuningan diakibatkan karena Syaripudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki kualifikasi atau sertifikasi sebagai PPK.
Ketum LSM AKSI, Warlan, SH, ketika dimintai komentarnya terkait PPK tidak memiliki sertifikasi, mengatakan, dikaitkan dengan kasus PPK tidak bersertifikat atau tidak memenuhi persyaratan Perpres 54/2010, dampak yuridisnya perjanjian batal demi hukum.
Menurutnya, seringkali pula penetapan terlanggarnya syarat objektif, yang berakibat pada status perjanjian batal demi hukum, tidak melalui proses yang komprehensif terperinci secara yuridis, sosiologis dan filosofis.
“PPK pengadaan barang jasa yang tidak memiliki sertifikasi PPK menjadi persoalan serius hingga ke ranah pidana khusus. Perlu dipahami, jabatan PPK harus melalui proses penetapan, bukan berdasarkan pendaftaran atau pengajuan diri. Untuk itu kewajiban memperhatikan syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan dan lainnya adalah kewajiban PA/KPAdalam menunjuk dan menetapkan seseorang untuk menjadi PPK,” pungkasnya. *(Redaksi)