Rekrutmen Petugas Penyelenggara Haji Jawa Barat Dinilai Sarat Penyimpangan
Bandung (PI) – Rekrutmen calon petugas penyelenggara haji Jawa Barat sarat penyimpangan. Karena itulah beberapa peserta dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama Kota Depok, Jawa Barat, mempertanyakan rekrutmen calon petugas penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Ditengarai rekrutmen tahap kedua berupa tes kompetensi secara online Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara pada 13 Februari 2020 lalu diduga terjadi penyimpangan. Apalagi ada peserta yang tidak mengikuti test secara utuh dan memiliki nilai rendah tapi malah dinyatakan lolos seleksi dan disahkan sebagai calon petugas yang akan menyertai jemaah haji (petugas kloter) Tahun 1441 H/ 2020.
RL dan IC (inisial) peserta rekrutmen calon petugas penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama Kota Depok, Jawa Barat, mengatakan, telah mengikuti test secara utuh, mulai dari CAT dan Wawancara. Serta memiliki nilai di atas nilai peserta berinisial (Tgh) yang tidak menjalani test seperti aturan yang ditetapkan Kanwil Provinsi Jabar.
“Saya merasa proses rekrutmen calon petugas penyelenggaraan ibadah haji yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, ternodai dan tidak sesuai aturan atau menyimpang. Kenapa peserta yang tidak menjalani test secara lengkap, bisa diloloskan,” ujar IC, Kamis (27/2/2020).
Menurutnya, perolehan test nilai peserta tersebut, dibawah nilai saya. Selain itu, Dia juga tidak mengikuti salah satu test wawancara atau dialog. Jadi test ini gagal, karena karena ada unsur kedekatan dengan panita. Peserta yang juga mengalami hal sama, naas, dengan SI, berharap agar proses rekrutmen ke depannya tetap berjalan dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Agar profesional dapat dijalani para panitia kanwil provinsi Jabar,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penyelenggara haji dan umroh (PHU) Kementerian Agama Kota Depok, Hasan Basri, menyatakan jika bukan wewenangnya untuk menjawab hal yang dikeluhkan peserta. Jika merasa proses rekrutmen yang dilaksanakan Kanwil Provinsi Kemenag Jabar tidak sesuai aturan maka silakan konfirmasi dengan bidang haji Kanwil Kemenag Jawa Barat.
“Peserta yang mengikuti rekrutmen menjadi calon petugas haji di kanwil kemenag provinsi Jabar, memang dari kota Depok. Tapi itu bukan tanggungjawab saya untuk menjawabnya atau menjelaskan. Ajukan saja ke bidang haji Kanwil Kemenag Jawa Barat. Kewenangan saya saat di penerimaan pendaftaran seleksi tingkat 1 kanwil kemenag Kota Depok. Dan itu sudah selesai,” jelasnya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustazam saat dihubungi lewat telpon menyatakan, proses Rekrutmen calon petugas penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, tahap kedua berupa tes kompetensi secara online Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara pada 13 Februari 2020 yang diikuti peserta dari Kota Depok dijalani sesuai aturan berlaku. Meski dirinya tidak mengikuti proses saat pengujian.
“Rekrutmen dilakukan sesuai aturan dan tidak unsur lain, seperti kedekatan. Kalau ada yang merasa rekrutmen tidak berjalan sesuai aturan, silakan sampaikan pada kami. Petugas yang sedang berjalan saja jika memang tidak sesuai aturan, bisa didiskualifikasi,” jelas Azam.
Di Kota Depok, Jabar, pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 diikuti 1700 jemaah haji, dengan petugas haji, terdiri empat kloter dan 4 orang ketua kloter, 3 orang pembimbing ibadah ditambah tenaga kesehatan dan tim petugas haji daerah. Pembukaan seleksi tahap II Rekrutmen calon petugas penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, tahap kedua berupa tes kompetensi secara online Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara di hadiri oleh Dirjen Penyelenggara Haji & Umroh, Direktur Bina Haji & Umroh, Inspektorat Kemenag, Plt kepala Kanwil Kemenag Prov. Jabar serta Inspektorat Jenderal. *(Team Investigasi)