Hukum & KriminalPendidikan

Indikasi Ada Monopoli, Oknum Pejabat Disdik Majalengka Diduga Terima Fee dari Penyedia Jasa

Majalengka (PI) – Pengadaan buku pelajaran untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Majalengka disinyalir telah dikondisikan oleh oknum Pejabat Dinas Pendidikan. Hal ini diindikasi karena seluruh pengadaan buku sudah ditentukan perusahaan yang akan menyuplainya yang ditunjuk olek Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kab Majalengka.

Dalam Surat Edaran yang bertandatangan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, atas nama Drs H Adeng Zanudin, M.Pd., NIP.196306171984031010. telah menunjuk 6 Perusahaan Penerbit Buku diantaranya  : 1). CV Pilang Jaya, 2). CV Azzabra/PT. SPKN, 3).  PT Penerbit Buku Erlangga Mahameru, 4). CV Mitra Edukasi  Nusantara, 5). PT Intan Pariwara dan 6). PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tersebut dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban dan ketetaturan dalam proses pembelanjaan buku kebutuhan sekolah yang dibiayai dana BOS tahun 2020 oleh para penyedia ke sekolah sekolah SD terutama SMP.

Pada Hari Senin tanggal sebelas bulan Februari dua ribu dua puluh, kami yang bertandatangan di bawah ini Himpunan  Penyedia Kebutuhan Sekolah (HIMPEKES) telah membuat kesepakatan dengan Rinciaan sebahai berikut;

Pertama, Bahwa penyedia telah sepakat dalam pembelanjaan buku Kurikulum 2013 dan buku-buku yang lainnya yang dibiayai dari dana BOS tahun 2020 harus mengacu kepada petunjuk  teknis BOS yang ditetapkan pemerintah.

Kedua, Bahwa dalam proses pembelanjaan kami senantiasa bekerjasama, berkordinasi dan menjaga hubungan baik dengan kepala sekolah dan MKKS SMP.

Ketiga, Bahwa untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keteraturan dalam proses pembelanjaan kami sepakat membagi wilayah pemasaran menjadi 6 (enam) penyedia  pembagian wilayah.

Penyedia perusahaan buku (penerbit) tersebut seolah-olah sudah ditunjuk oleh pejabat Dinas Pendidikan Kab. Majalengka untuk memasok buku ke setiap sekolah yang ada di kab. Majalengka. Ke-6 penyedia buku itu sudah diatur dan dibagi wilayahnya untuk memasukan buku ke sekolah-sekolah.

Dengan pembagian wilayah untuk memasukan buku tersebut sudah ada penyedia tinggal memperlihatkan surat yang sudah ditandatangani Pejabat Dinas Pendidikan.

Dengan adanya Surat Penunjukan penyedia jasa yang ditandatangan oleh Kabid  SMP Dinas Pendidikan Kab. Majalengka tersebut akan menjadi sororotan publik, karena seolah-olah ada indikasi monopoli,  mengondisikan beberapa penyedia buku, yang sudah diatur oleh pihak pejabat Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan Kab. Majalengka diduga telah melakukan penekanan kepada kepala sekolah untuk menerima barang buku dari penyedia yang sudah ditunjuk oleh Kepala Bidang (Kabid).

Sementara dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan, peenyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip , yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Ketua Umum LSM AKSI, Warlan, SH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, seharusnya tidak boleh ada pengkondisian dari pejabat dinas kepada penyedia seperti itu dengan cara berlebihan, karena itu ada indikasi monopoli, penekanan dan fee yang lumayan besar untuk kepentingan pribadi oknum Disdik, sehingga berimbas kepada nama baik Dinas Pendidikan Kab. Majalengka.

“Publik pasti akan menilai dan beranggapan ada apa dinas dengan penyedia. Ya jangan-jangan ada Fee, atau hadiah masuk dari penyedia ke pihak pejabat Dinas Pendidikan Kab. Majalengka,” ungkapnya. *(Team Investigasi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button