Polsek Batununggal Disinyalir Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan
Bandung (PI) – Polsek Batununggal Polrestabes Bandung dinilai lamban dalam menangani kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua RW Djaya terhadap warganya Asep Sukmana (41 Th). Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM AKSI, Warlan, SH kepada Pelita Investigasi, Jumat (27/3).
Menurut Warlan, sejak korban melaporkan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan berat dengan menggunakan alat yang menyebabkan korban luka-luka di beberapa bagian tubuh dan mengalami cacat permanen, pihak Polsek Batununggal belum juga melakukan pemanggilan atau pun penangkapan. Para pelaku masih bebas berkeliaran, bahkan menurut informasi dari masyarakat ada oknum anggota yang sengaja melindungi para pelaku.
“Semestinya pelaku atas tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dilakukan penahanan,” tegasnya.
Sementara berdasarkan keterangan pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/B/56/III/2020/Sektor, pada hari Senin Tgl 23 Maret 2020 sekira pukul 23.30 WIB di Jln Kebon Gedang II Maleer Batununggal Bandung telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Ketua RW Djaya Cs kepada korban yang termasuk warganya sendiri. Korban diambil dari rumahnya, dengan bersama-sama temannya pelaku memukuli dan mengeroyok korban yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Sehingga korban menderita telinga sebelah kiri putus luka lecet dan luka memar di bagian kepala, kaki dan dibagian dada. Korban juga mengalami pingsan yang cukup lama.
Selain itu, isteri korban yang juga menjadi saksi mata atas kejadian tersebut terkena luka di bagian tangannya.
Kapolsek Batununggal, Iptu Maksum didampingi Kanit Reskrim Ruslan ketika dikonfirmasi di kantornya, Kamis (26/3) mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya laporan atas kejadian tersebut. Kapolsek juga menambahkan, untuk mengembangkan atau menindaklanjuti kasus tersebut harus menunggu hasil visum yang menurutnya paling cepat memakan waktu seminggu. *(Team Investigasi)