Politik

Pilkada di Tengah Pandemi Butuh Tambahan Anggaran

Jakarta (PI) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang seperti dilansir Tempo, memerlukan tambahan anggaran Rp 2,5 hingga Rp 5,6 triliun. Komisi Pemilihan Umum menyatakan tambahan anggaran ini diperlukan untuk penerapan protokol kesehatan karena pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.

“Prinsipnya kami siap menjalankan pilkada di bulan Desember asal protokol Covid-19 ini dijalankan dengan ketat. Jadi salah satunya yang membengkak adalah pengadaan APD,” kata komisioner KPU Ilham Saputra, Jumat, 5 Juni 2020.

KPU memaparkan keperluan tambahan anggaran ini dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Badan Pengawas Pemilu pada Rabu lalu, 4 Juni 2020. Dalam presentasinya, KPU memaparkan dua kategori dan opsi pelaksanaan pilkada.

Kategori ini mengacu pada jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Dalam kategori A, jumlah pemilih setiap TPS maksimal 800 orang atau tetap sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016. Dari kategori ini, akan ada TPS sebanyak 253.929.

Adapun dalam kategori B, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 500 orang. Dengan pembatasan ini jumlah TPS bertambah menjadi 311.978.

Dari setiap kategori kemudian dibuat dua opsi. Dalam opsi pertama, alat pelindung diri (APD) yang disediakan lengkap untuk setiap panitia pemungutan suara (PPS) mulai dari masker (kain dan sekali pakai), hand sanitizer, dan disinfektan.

Kemudian, sarung tangan plastik, sabun cair, pengukur suhu tubuh, pelindung wajah, tisu, kantong plastik penampung sampah, drum atau tong air termasuk keran, baju hazmat, hingga plastik pembatas petugas.

Adapun dalam opsi kedua, APD juga lengkap ada pengurangan jumlah hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan plastik, sabun cair, pengukur suhu, drum air, kantung plastik sampah, pelindung wajah, dan hazmat yang dialokasikan di kabupaten/kota sebanyak tiga buah per kecamatan.

Untuk kategori A opsi pertama, tambahan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 3.553.092.508. Adapun kategori A opsi kedua memerlukan tambahan anggaran Rp 2.505.808.543.

Kemudian untuk kategori B opsi pertama, tambahan anggaran yang diperlukan sebesar Rp 5.694.714.806. Sedangkan opsi kedua membutuhkan tambahan anggaran Rp 4.541.012.856.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia mengatakan kebutuhan anggaran ini akan dibicarakan kembali bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada pekan depan. Doli berujar, kebutuhan akan dibagi dalam bentuk uang dan barang.

Menurut politikus Golkar ini, mereka juga akan melihat ketersediaan APD yang ada di gudang-gudang Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan terlebih dulu.

“Mana yang betul-betul membutuhkan dalam bentuk dana, itu nanti kami sampaikan kepada Menteri Keuangan. Mana yang bentuk barang, itu yang kami diskusikan dengan Gugus Tugas,” ujar Doli kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2020.

Tambahan anggaran pilkada 2020 yang mencapai angka triliunan ini berbeda dari yang disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat kerja pada 27 Mei 2020. Ketika itu, Arief mengatakan perlu tambahan anggaran sebesar Rp 535,9 miliar.

Arief belum merespons pertanyaan wartawan ihwal perbedaan angka ini. Namun Doli mengatakan hal ini sempat ditanyakan dalam rapat Rabu lalu. Menurut KPU, angka sebelumnya didapat hanya dari perhitungan kebutuhan penyelenggara. Sedangkan angka terbaru adalah kebutuhan untuk 105 juta pemilih. (***)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button