Sukrisman : Bangunan Tanpa IMB Dapat Dibongkar
Kab.Tasikmalaya (PI) – Ada Sanksi Apabila Tidak Terpenuhinya Persyaratan Admistrasi Dan Tehknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Mengingat bangunan gedung harus terselenggara secara tertib serta dapat diwujudkan sesuai dengan fungsinya, dan dapat terpenuhinya persyaratan adaministrasi dan tehknis bangunan gedung. Demiian dikatakan D.A Sukrisman, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (Badan Penelitian Aset Negara).
Dikatakan Sukrisman, sejatinya bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Terkait dengan pembangunan gedung kantor Desa Mekarsari Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya yang diduga tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta rekomendasi dari dinas terkait seperti dari Dinas PUPR terkait rekom bidang Tata Bangunan dan rekom dari Dinas Lingkungan terkait Izin Lingkungan (rekomendasi UPL UKL/SPPL) Kabupaten Tasikmalaya.
Sehubungan dengan hal tersebut Lembaga Aliansi Indonesia (Badan Penelitian Aset Negara) D.A Sukrisman selaku ketua lembaga tersebut ikut buka suara saat dimintai tanggapannya perihal pembangunan gedung kantor desa Mekarsari.
Saat ditemui di sekretariat kantor Aliansi Indonesia, Rabu (03/06), DA Sukrisman mengatakan, dalam melaksanakan pembangunan gedung kantor harus diperhatikan persyaratan administrasi dan tehknis bangunan gedung sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa persyaratan tehknis ini meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Persyaratan berikutnya adalah persyaratan administrasi yang lebih menekankan pada status hak kepemilikan atas tanah serta kepemilikan atas bangunan gedung, juga diatur pula sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pelaksana kegiatan pembangunan gedung dalam hal ini adalah kepala desa yang bersangkutan.
Ditanya soal sanksi DA Sukrisman mengatakan, bagi pemilik atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persyaratan penyelenggaraan gedung dapat dikenai sanksi administrasi atau sanksi pidana.
Masih kata DA Sukrisman sangat menyayangkan peran serta kecamatan yang idealnya dapat memberikan pemahaman kepada para kepala desa/masyarakat umum maupun sosialisasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Sehingga dapat mengantisifasi atas pelaksanaan ketentuan UU Nomor 28 tahun 2002 pasal 39 (bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki IMB).
Dukungan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang~undangan atas pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung harus senantiasa menjadi spirit demi kemajuan pembangunan yang bermartabat di Kabupaten Tasikmalaya. *(Din)