Daerah

Kontraktor CV. Prakarsa Utama Arogan Terhadap Wartawan

Subang (PI) – Sikap arogansi kontraktor dari CV. Prakarsa Utama, sebagai pelaksana pekerjaan rehab sekolah SMP Negeri 1 Cikaum di kecamatan Cikaum Kabupaten Subang, sungguh sangat tidak terpuji. Hal tersebut dilakukan oleh suami dari Direktur Utama CV. Prakarsa Utama yang bernama Rohlin. Sikap arogansi tersebut ditunjukan ketika wartawan berkunjung ke kediamannya di Kmp Parakanpanjang desa Bantarsari untuk memintai keterangan terkait pekerjaan yang sedang digarapnya.

Ketika Kevin, wartawan Pelita Investigasi hendak melakukan konfirmasi pada Rabu (9/9/2020), diketahui Rohlin telah melecehkan tugas dan fungsi jurnalis dengan kata-kata yang tidak sepantasnya keluar dari mulutnya.

Kala hendak dikonfirmasi terkait proyeknya, kata Kevin kenapa kami datang kemari pak, karena kami sudah mencoba mengklarifikasi via WhatsApp namun bukan mendapat jawaban dari pihak CV. Prakarsa Utama melainkan No WAnya malah diblock. Masih kata Kevin, kenapa di block kalau memang tidak merasa salah tinggal dijawab saja.

Tidak hanya itu, Rohlin pun meminta Identitas kepada kami yaitu berupa KTP, untuk dicatat dan difotoin entah mau digimanain catatan dan foto KTP tersebut oleh kontraktor yang bernama Rohlin itu.

Menanggapi sikap atas ketidak terpujian tersebut, Deden Opang dari Media Nasional pun angkat bicara. Menurutnya, wartawan atau jurnalis itu bekerja sudah dijamin serta dilindungi oleh Undang – undang yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh karena itu semua narasumber termasuk kontraktor tersebut agar bisa menghormati undang – undang karena di negara kita itu ada aturannya bukan seperti di hutan.

“Begitupun dengan wartawan/jurnalis dalam menjalankan profesinya diatur dan dilindungi undang – undang,” lanjut Opang.

“Tentunya kita dalam menjalankan tugas berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik didalam (KEJ) terdapat hak tolak berupa EMBARGO. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh narasumber jika saat dikonfirmasi belum bisa memberiran jawaban yang tepat. Kalau dia kita konfirmasi, mestinya dia memberikan jawaban. Kalau saat itu dia tidak punya jawaban, Dia masih bisa meminta untuk menangguhkan. Itu yang namanya EMBARGO Bukan malah dia marah – marah dan maki – maki wartawan yang tentunya telah bertentangan dengan aturan dan undang – undang yang berlaku,” jelasnya.

Masih menurut Opang, dalam aturan yang mengatur tentang Pers juga terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang berupaya menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi atau keterangan.

“Untuk itu saya atas nama pribadi dan rekan-rekan wartawan yang ada mengecam keras atas perilaku dari suami Direktur CV. Prakarsa Utama tersebut Sdr Rohlin yang arogan seperti itu yang termasuk kategori tindakan diskriminatif terhadap jurnalis,” pungkas Opang. *(AS/TEAM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button