Koran Dihentikan Diskominfo Garut, Wartawan Nekat Gerudug Kepala Dinas
GARUT (PI) – Pemerintah pusat telah menginstruksikan bahwa di masa Pandemi Covid-19 media massa harus mendapatkan perhatian khusus. Presiden melalui Menteri Keuangan telah memberikan sejumlah insentif seperti menghilangkan pajak PPN kertas, keringanan tagihan listrik, BPJS dan memerintahkan pemerintah daerah agar memberikan anggaran iklan. Namun yang terjadi di Kabupaten Garut malah sebaliknya. Pemerintah daerah khususnya di Dinas Kominfo malah menghentikan langganan koran atas dalih efisiensi.
Anggaran media yang mestinya ditambah malah dikurangi. Dua bulan langganan koran dihentikan. Atas sikap itu, wartawan di Garut menderita karena dampak penghentian koran begitu besar. Komunitas Gabungan Wartawan Nekat (GAWAT) melakukan audiensi bersama Diskominfo difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Jumat (16/10/2020).
Ketua GAWAT, Heru S menjelaskan, pasca dari pemutusan langganan oleh Diskominfo itu rupanya berdampak luas terhadap SKPD dan instansi yang selama ini menjadi mitra media.
“Banyak rekan-rekan media yang mengeluh karena dampak dari pemutusan oleh Diskominfo itu diikuti juga oleh instansi lainnya. Alhasil, kehidupan media massa yang selama pandemi ini sangat sulit semakin bertambah pahit,” ujarnya.
Apalagi selama ini kata Heru, Ketua Koordinator Aksi Gawat (Gabungan Wartawan Nekat) perhatian pemerintah sendiri terhadap perusahaan media dan wartawan sangat minim. Sedikit sekali bahkan hampir tidak ada wartawan di Garut yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Kepala dinas Kominfo juga dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar anggaran media. Banyak wartawan menanyakan transparansi anggaran media di Garut.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Garut, H Muksin dalam kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa pemutusan langgaran koran majalah itu sifatnya sementara karena bentuk dari efisiensi pandemi covid-19. Dan itupun hanya dua bulan saja.
Saat ini kata Muksin, terhitung bulan Oktober, November dan Desember, langganan koran majalah kembali dilanjutkan. Anggaran hasil ajuan Diskominfo sudah disetujui kembali dan pihaknya akan mengakomodasi kembali.
Selain itu Muksin juga mengklarifikasi bahwa surat yang dikeluarkan terkait pemutusan langganan koran, tabloid dan majalah itu hanya untuk internal Diskominfo saja.
“Diskominfo tidak merasa mengkoordinir SKPD atau instansi lain untuk mengikuti langkah yang sama. Karena keputusan itu hanya berlaku untuk Diskominfo saja,” tegasnya.
Oleh karena itu Muksin berdasarkan arahan Komisi I DPRD Garut, bersedia menerbitkan lagi surat pemberitahuan bahwa keputusan itu tidak bersifat umum untuk SKPD atau instansi lainnya. (Cecep)