Lelang Tender Paket Pekerjaan Penuh Rekayasa, Diduga Ada Persekongkolan Jahat
MAJALENGKA (PI) – Dalam pelaksanaan tender barang/jasa pemerintah modus-modus praktik persekongkolan terus berkembang seiring regulasi di bidang tender barang/jasa pemerintah terus berbenah.
Berbagai modus persekongkolan diantaranya, persekongkolan horizontal, vertical dan/atau gabungan, yang diduga masih dilakukan oleh para pelaku pengadaan barang/jasa, seperti di pemerintahan Kabupaten Majalengka Jawa Barat, seperti lelang tender paket proyek di Dinas PUTR, Dinas Kesehatan dan lainnya.
Dugaan persekongkolan terkuak dalam hasil lelang tender paket pekerjaan pemerintahan Kabupaten Majalengka dari hasil jawaban surat konfirmasi salah satu LSM yang melayangkan surat konfirmasi yang ditujukan Kepada Kepala Dinas ULP Kabupaten Majalengka.
Dari pihak LSM mempertanyakan kepada pihak ULP dengan hasil tender paket pekerjaan yang banyak ditemukan lelang tender dimenangkan dengan pemenang tunggal tanpa ada pemenang pendamping yang lolos, sedangkan dari Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 dan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 juga hampir sama tidak ada perbedaan, perubahan.
Dalam Peppres No 16 tahun 2018 Pasal 51 itu jelas bunyinya hampir sama, dengan Peppres No 54 Tahun 2010 dinyatakan bahwa peserta lelang yang lolos kurang dari tiga, lelang tender diulang atau dibatalkan.
Sedang dalam lelang tender paket pekerjaan setiap dinas di Pemerintahan Kabupaten Majalengka banyak di temukan pemenang lelang tender dengan pemenang tunggal. Pemenang yang ditunjuk langsung oleh pihak ULP, Pokja dan PPK. Sedangkan dalam isi Jawaban ULP, bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang jasa berpedoman pada peraturan persiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sehingga Peraturan Persiden Nomor 54 Tahun 2010 telah dicabut dan tidak berlaku itu jawaban dari kepala ULP kabupaten Majalengka.
Pada Peraturan Persiden Nomor 16 tahun 2018 dalam Pasal 51 Sanksinya, Prakualifikasi gagal dalam hal : setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi : atau jumlah peserta yang lulus Prakualifikasi kurang dari tiga peserta, jadi jelas kalau pemenang lelang tender paket pekerjaan tidak dibenarkan dalam peppers Nomor 16 tahun 2018 pasal 51, tentang pemenang tender tunggal atau pemeng yang lulus Prakualifikasi kurang dari tiga peserta, sedang yang terjadi di ULP Kabupaten Majalengka banyak di temukan pemenang lelang tender satu peserta yang lolos jadi pemenang atau lelang tunggal.
Kalau lelang tender paket pekerjaan pemerintahan semua POKJA, PPK ULP di bebaskan seperti di kabupaten Majalengka akan lebih banyak Lelang tender tidak sehat, curang, kalau lelang tender prosesnya seperti itu, sebaiknya tidak usah ada tender, langsung saja di tunjuk oleh pemerintah.
Kecurangan berikutnya banyak ditemukan dalam harga penawaran pemenang lelang tender, penawaran tertinggi banyak ditemukan jadi pemenang tender.
Padahal jelas dalam peraturan persiden nomo 16 tahun 2018, lelang mengacu pada penawaran terendah jadi pemenang.
Yang terjadi dipemerintahan Kabupaten Majalengka pemenang lelang tender paket pekerjaan banyak di temukan dengan pemenang penawaran harga tertingi, dan hampir kebanyakan perusahaan pihak penyedia meminjam perusahaan CV/PT pemilinya orang lain, atau sewa, rental bendera.
Bahkan hasil pekerjaanya pun banyak ditemukan bermasalah, tidak sesuai dengan spek, salah satunyanya terkait pekerjaan Jalan Lingkar Timur Jalan Argamukti – Sanghiang paket satu, yang dikerjakan PT Kawan Sehati, alamat perusahaan di kabupaten Indramayu, menurut informasi PT Kawan Sehati, perusahaan tersebut dipinjam, dirental, atau disewa dengan pengusaha Majalengka, dengan nilai kontrak Rp 5.075.820.192,14.
Beberapa hari yang lalu bronjong penahan tanah roboh, Padahal pekejaan bronjong tersebut baru selesai, dan pekerjaan jalan tersebut sedang dalam pelaksanaan Pengerjaan. Itu salah satu contoh hasil pekerjaan yang di diduga dari proses tahapan lelang tender tidak sehat ada persekongkolan persaingan Usaha tidak sehat. Lelang tender sarat dengan permainan, monopoli. *(Tim Investigasi)