Hukum & Kriminal

Kasi Pontren Kemenag Kab Bogor Gentayangan “Motong” BOP Santri

BOGOR (PI) – Para pengasuh pondok pesantren (Pontren) yang mendapatkan Bantuan Operasional (BOP) Santri TA anggaran 2020 mengeluh dengan tindakan Oknum Kasi Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Bogor.

Ia diduga telah berani memotong Anggaran untuk operasional santri melalui tangan para ketua Pokja masing Kecamatan dan MUI setelah dana tersebut terkumpul melalui tangan kordinator dan tangan MUI langsung diserahkan dananya kepada nama Saepul anak buahnya Kasi PD Pontren itu arahan dari Kasi PD Pontren sewaktu rapat di wilayah dekat villa Hamzahas Cilemer ini undangan resmi dari kasi bahkan ada yang masih di jalan keujanan untuk menghadiri undangan kasi PD Pontren dengan doktrinan jangan sampai ini bocor.

Adapun pemotongan pengondisian nilainya bervariasi, kalau yang dapat bantuan 25 juta dipotong 8 juta rupiah dan yang dapat bantuan Rp.40 juta dipotong 10 juta rupiah, bahkan kejadian di Kecamatan Tenjolaya yang menerima bantuan operasional santri Rp.25 juta ia hanya menerima Dana Rp. 8 juta, kejadian ini dari mulai tahap 1, tahap 2 dan tahap tiga, seperti ketua MUI Kecamatan Sukaraja Nama Ibrohim yang mengkordinir dana bantuan ponpes yang bersekongkol dan arahan kasi PD pontren.

Ketika warwatawan Pelita Investigasi mewawancarai Kasi Pontren sebut saja A  Sihabudin di ruang kerjanya terkait pemotongan di lapangan, Ia menjawab dengan lantang.

“Saya tidak pernah menerima setoran dari potongan itu,” kata kasi PD Pontren tapi sambil muka merah mungkin merasa menerima di dalam hatinya karena malu dengan ucapannya.

Ia merasa so suci, so bersih dan munafik. Pemotongan itu sangat tidak dibolehkan. Dana itu harus utuh diterima para penerima manfaat Santri Pontren tidak boleh ada potongan sepeser pun, karena ini termasuk tindak pidana Korupsi  Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan merugikan keuangan negara dan pembuatan SPJ-nya bagaimana. (Samsul)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button