Pembangunan Jembatan Arca 1 Tidak Tepat Waktu, Diduga Kabid PJJ Terima Suap

BOGOR (PI) – Proses pekerjaan pembangunan peningkatan jembatan Arca 1 pada jalan Mengker-Gunung Batu/Bts Kabupaten Cianjur dengan anggaran Rp 2.938.493.000,00 sudah dipastikan akan melampaui batas waktu yang telah ditentukan dengan pekerjaan 90 hari kerja sebagai mana yang telah ditentukan Nomor dan Tanggal SPMK 630/D.006-21,4486/TING-JLN/PJJ.1/SPMK/DPUPR, Tgl 28 September 2020.
Pasalnya, progres pembangunan tersebut baru saat ini baru mencapai 50 % sedangkan batas waktu selesai pekerjaan tinggal 10 hari kerja lagi.
Ketika dikonfirmasi awak media pihak pelaksana pekerjaan yang diduga akan terbengkalai, menjelaskan jika pekerjaan pembangunan tidak selesai pihak perusahaan (PT) akan mengembalikan uang/anggaran yang tidak terserap.
“Pihak Perusahaan akan bertanggungjawab untuk mengembalikan uang/anggaran yang tidak terserap,” jelas Indra sebagi pelaksana.
Di tempat lain pihak media mengkonfirmasi Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (Kabid PJJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Andriawan, SE,MSi.
Kabid PJJ menerangkan, jumlah anggaran pembangunan PUPR kabupaten Bogor Mencapai 400 miliar lebih yang terbagi 125 paket lelang dan pelaksanaan pekerjaan belum selesai.
Disinggung terkait pembangunan peningkatan jembatan arca 1 yang menghubungkan batas Kabupaten Bogor-Cianjur yang belum selesai dan diduga akan melampaui batas waktu yang ditentukan Andriawan terkesan lepas tanggungjawab dan mengabaikan tugasnya (Tupoksi) sebagai Kepala Bidang.
“Saya menjadi Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan masih baru dan belum pernah turun ke lapangan/memantau pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Ketua Umum LSM AKSI Warlan, SH., mengatakan, seharusnya meskipun menjadi kepala bidang baru ia harus bertanggungjawab atas tugas dan fungsinya sebagaimana yang di atur dalam peraturan – peraturan dan teknis yang harus diikuti pemangku jabatan dan pelaksana di lapangan untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 31/PRT/M/2015 tahun 2015 tentang perubahan ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT /M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan kontruksi dan jasa konsultasi.
“Ada dugaan persekongkolan jahat antara pengusaha dan oknum Dinas PUPR Kabupaten Bogor pada paket pekerjaan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, tegas Warlan, kepada pihak yang berwajib BPK dan Inspektorat Kabupaten Bogor harus segera periksa pekerjaan PUPR Kabupaten Bogor begitu pun dengan penegak hukum harus ikut serta memeriksa dan memperoses secara aturan hukum yang berlaku sebab itu merugikan uang negara dan uang rakyat.
“Kalau itu dibiarkan pihak CV dan pelaksana pekerjaan jembatan tersebut tidak akan menimbulkan efek jera dan harus bertanggungjawab sebagai CV pemenang tender pekerjaannya harus diselesaikan,” pungkasnya. (Samsul/Tim Investigasi)