Nasional

Perhutani KPH Ciamis Hijaukan Kembali Lahan Bekas Tebangan

BANJAR (PI) – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjar Selatan kembali melakukan penanaman pohon di bekas kawasan tebangan Tahun 2019 di kawasan Resort Pemangku Hutan (RPH) Banjarsari, RPH Pamarican dan RPH Cicapar Tahun 2020. Kegiatan tersebut melibatkan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Penanaman langsung dipimpin Asisten Perhutani/KBKPH Banjar Selatan, Amar Sukmana, S.Hut, Senin, 9 November 2020. Kegiatan yang berlangsung sederhana tersebut dihadiri jajaran musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Pamarican, Banjarsari dan masyarakat yang terlibat dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat.

Asisten Perhutani/KBKPH Banjar Selatan, Amar Sukmana, S.Hut

Kawasan hutan yang lokasinya jauh di pelosok tersebut, sebelumnya bekas penebangan yang berlangsung tahun 2019 dan 2020, seluas 28,58 hektare. Direncanakan penanaman pohon jati berlangsung 2 bulan, setiap hektar ditanam kurang lebih 1.100 pohon.

Selain pohon jati, juga ditanam pohon jenis lainnya sebagai tanda atau pagar, untuk membedakan dengan pohon inti. Di antaranya pohon Mahoni dan pohon Kesambi. Penanaman dilaksanakan setelah dilakukan pengolahan lahan untuk tanam.

RENCANA LOKASI TANAMAN TAHUN 2020 BKPH BANJAR UTARA

“Penanaman langsung melibatkan masyarakat. Memang tidak hanya jati, akan tetapi juga pohon lain sebagai pembatas. Selain itu, juga untuk menjadikan kawasan hutan tetap hijau, karena pada saat tertentu daun jati akan gugur. Masih ada pandangan hijau atau istilahnya evergreen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Amar Sukmana menyatakan, Perhutani hadir bersama masyarakat. Keberadaan hutan, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian masyarakat yang tinggal di sekitar hutan juga harus dirangkul untuk ikut memelihara.

“Siapa lagi kalau bukan masyarakat sekitar hutan yang ikut menjaga hutan, melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat,” tuturnya.

Dengan PHBM, jelasnya, masyarakat dapat memanfaatkan lahan, dengan melakukan tumpangsari sesuai lokasi yang ditetapkan, di sela tanaman pokok. Misalnya ketika tanaman masih kecil, masyarakat dapat menanam padi gogo, kacang tanah, palawija.

“Kegiatan tersebut dapat berlangsung hingga tiga tahun. Ketika tanaman semakin besar, tahap berikutnya dilakukan penjarangan. Masyarakat juga masih dapat menikmati sebagian hasilnya. Tentunya masyarakat akan memelihara tanaman sehingga hasilnya bisa maksimal,” jelasnya.

Terpisah Camat Pamarican, Totong Hendriawan, SH., M.Si  mengatakan keberadaan hutan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Masyarakat, tidak hanya ikut menjaga akan tetapi juga melestarikan kawasan hutan. “Pamarican termasuk wilayah rawan bencana longsor dan banjir, sehingga pengelolaan hutan merupakan hal yang sangat penting. PHBM merupakan salah satu cara melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan,” ujarnya.

Diketahui tata nilai budaya kerja 4P : Peduli Perusahaan, Peduli Karyawan, Peduli Tanaman dan Peduli Sosial. Artinya, sukses tanaman adalah harga mati.  (Ajat Sudarjat).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button