Hukum & Kriminal

APBD Jabar Diduga Dijadikan Ajang Korupsi

PURWAKARTA (PI) – Demi memulihkan perekonomian masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan program prioritas pembangunan seperti Bantuan Hibah yang bersumber dari dana APBD Perubahan TA 2020 yang telah direalisasikan awal tahun 2021. Sebagaimana yang pernah disusun dalam rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA PPAS APBD Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

Namun sangat disayangkan niat baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan merealisasikan Program Bantuan Pembangunan melalui Dana Belanja Hibah yang bersumber dari anggaran APBD Perubahan TA 2020 justru diduga dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Purwakarta salah satunya di MDTA Nurusa’adah yang berada di Kp Cipicung Kelurahan Tegalmunjul Kecamatan Purwakarta mendapatkan bantuan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan jumlah anggaran Rp.100.000.000,- tetapi anggaran yang diterima pengelola pembangunan tidak seutuhnya dikarenakan ada pemotongan sebesar Rp. 35.000.000,-

Diungkapkan Deni Shafiatin Safari sebagai kepala MDTA Nurussa’adah, kami mendapatkan bantuan pembangunan ruang kelas baru dengan jumlah anggaran Rp. 100.000.000,- alhamdulilah anggarannya sudah diterima dan sekarang sedang melaksanakan pembangunan, tetapi anggaran tersebut tidak keterima seutuhnya karena diminta oleh Pa Asep Solihin yang berada di Cianjur sebesar Rp. 35.000.000,- dengan alasan untuk membantu pelaporan atau (SPJ) dan untuk ngasih orang yang di provinsi dan lain-lain.

Karena Lanjut Deni, Asep Solihin yang awalnya mengajukan juga masih ada ikatan keluarga jadi saya berikan sesuai dengan permintaannya dan uang tersebut diberikan di Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Hanafi sebagai ketua LSM Garuda, mengungkapkan, anggaran yang dikucurkan pemerintah tentunya harus dikelola dengan sebenar-benarnya dan dilaksanakan dengan sesuai aturan bukannya dijadikan ajang bancakan seperti itu apalagi pemotongan untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan.

“Ada dugaan korupsi dan persekongkolan jahat antara kepala MDTA Nurrus’adah dan Asep Solihin dan oknum yang berada di provinsi yang menjadi alasan Asep Solihin untuk melakukan pemotongan,” ujarnya.

Untuk itu, tegas Hanafi, kepada pihak yang berwajib aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi dan Unit Topikor Polda Jawa Barat segera memeriksa dan memproses secara aturan hukum yang berlaku, sebab bila memang itu terjadi sangat merugikan uang negara dan uang rakyat.

“Kalau itu dibiarkan tidak akan meninbulkan efek jera bagi oknum-oknum nakal dan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (Samsul)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button