LSM AKSI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum ASN dan Perusahaan Asing
SUBANG (PI) – Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Seluruh Indonesia (LSM – AKSI) Selasa (09/03/2021) kembali menggelar audensi terkait adanya oknum PNS/ASN yang merangkap pekerjaan/nyambi di perusahaan asing (PT. Seok Hwa Indonesia) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang. Audensi tersebut dihadiri oleh pihak Disnakertrans, pihak perusahaan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pengawalan kepolisian dari Polres dan Polsek Subang, meskipun oknum yang bersangkutan tidak hadir (AN_Red) namun audensi tetap berjalan.
Selesai audensi, ketika diwawancarai Ketua Umum LSM AKSI Warlan, SE mengatakan, terkait adanya atas kasus PNS/ASN yang merangkap/nyambi bekerja di perusahaan asing (PT. Seok Hwa Indonesia) yang beralamat di Desa Wantilan-Cipeundeuy Subang, pihaknya menilai bahwa oknum PNS/ASN tersebut.
“Diduga telah banyak memalsukan dokumen. Pertama, terlihat dari data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan bahwa AN telah tercatat sejak tahun 2011, dengan nama kepala keluarganya yaitu Didi yang juga seorang PNS/ASN sebagai kepala sekolah sebagaimana tercatat di data, dan memiliki istri pertama yang bernama Irma Ratna berarti AN adalah Istri kedua dari Didi, akan tetapi dalam buku nikah yang tercatat di KUA bahwa Didi dan AN baru resmi menikah yaitu ditahun 2020,” ungkap Warlan.
“Melihat hal tersebut, seharusnya ketika AN resmi diangkat menjadi PNS/ASN sebagai guru di tahun 2015 AN itu mestinya mengundurkan diri dari kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena BPJS nya sudah menjadi tanggungan negara ketika si AN ini menjadi PNS/ASN, Kalau seperti ini berarti doubel kan,” terang Warlan.
Disini sudah jelas bahwa diduga telah tejadi kebohongan publik dan pemalsuan dokumen/data atau surat penting. Padahal perusahaan asing yang mempekerjakan AN ini, telah mengetahui bahwa AN adalah seorang PNS/ASN akan tetapi tidak melaporkannya ke intansi terkait yaitu BKPSM/BKD, Disdikbud, Disnakertrans maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan dari awal tidak mengetahui bahwa nama AN merupakan seorang PNS/ASN. Menindaklanjuti persoalan ini pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta surat resmi dari LSM AKSI terkait yang dipermasalahkan yaitu masalah data BPJS Ketenagakerjaan atas nama AN untuk proses selanjutnya.
Yang kedua, lanjut Warlan, jika AN tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan sebagai karyawan perusahaan asing dari tahun 2011, berarti AN ini ketika diangkat menjadi seorang PNS/ASN pun diduga tidak pernah menjadi seorang tenaga honorer yang seharusnya sebagaimana salah satu syarat untuk menjadi PNS/ASN.
Menindaklanjuti atas persoalan AN ini, demi mengungkap sebuah kebenaran Warlan mengaku akan segera membuat pelaporan kepada pihak Kepolisian Resort Subang, untuk melengkapi bahan laporan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data pelengkap (Full Data/Full Backet). Adapun bentuk yang akan dilaporkan yaitu perbuatan yang disinyalir telah melawan hukum yang diduga dilakukan oleh AN maupun oleh pihak Perusahaan Asing (PT. Seok Hwa Indonesia) tempat AN bekerja. Sedangkan data-data yang saat ini sudah dipegang oleh Warlan yaitu berupa photo copy SK Pengangkatan PNS/ASN atau CPNS, photo surat kawin atas nama Didi dengan AN dan dokumen/surat-surat penting lainnya yang bisa menjadi bukti setelah semuanya lengkap.
“Terbukti ada unsur dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh AN maupun Perusahaan Asing (PT. Seok Hwa Indonesia) saya akan sesegera mungkin untuk melaporkannya, Ke Polres Subang,” pungkasnya. (AS/Team Investigasi)