Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek Pengembangan SPAM Pamanukan Milik PJT II Akan Dilaporkan ke APH

SUBANG (PI) – Pekerjaan Proyek Pengembangan SPAM Pamanukan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) yang dikerjakan oleh pihak ketiga berdasarkan hasil lelang, Proyek tersebut dilaksanakan di sepanjang Jalan Raya Binong – Pamanukan sepanjang kurang/lebih 13,7 KM, dengan anggaran yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp52 Miliar lebih dan dikerjakan oleh KSO PT. Putra Kencana – PT. Shiddiq Sarana Mulya.

Namun fakta di lapangan sangat disayangkan, proyek bernilai puluhan milyar tersebut, diduga realisasi pelaksanaan sarat penyimpangan yaitu Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis & Keluar dari ketentuan dalam RAB. Diantaranya, yang patut kami duga menyimpang ialah volume kedalaman galian (bervariasi), urugan dan pemadatan yang diduga tidak sesuai SOP dikarenakan dari bekas hasil galian tersebut meskipun telah diurug tetap saja jika dilewati kendaraan apalagi R – 4 (Mobil _ Red) masih banyak yang terperosok sehingga menyebabkan kemacetan yang luar biasa,
Selain itu, proyek tersebut diduga telah merugikan masyarakat sekitar yang terdampak, seperti tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, “Jangankan ijin pak,” ungkap warga terdampak yang namanya minta dirahasiakan.
“Limbah dari hasil galian tanah pun berserakan/berceceran kemana-mana tidak dimasukan ke dalam karung maupun sejenisnya (Diamankanlah) sebagaimana mestinya jika ada proyek semacam itu,” pungkas warga tersebut.
Menyikapi adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi proyek SPAM Pamanukan tersebut, Enjang TH lebih akrab disapa Enjang Black selaku Ketua Umum Ormas GAMPIL (Gerakan Anak Muda Peduli) turut angkat bicara.
“Meskipun proyek pengembangan SPAM Pamanukan itu belum ada kerugian keuangan negaranya, karena belum dibayar alis belum PHO/FHO. Tapi menurut hemat kami jika melihat dari fakta-fakta tersebut dilokasi pekerjaan sudah jelas itu adalah indikasi perbuatan curang dari pihak pelaksana pekerjaan/kontraktor,” ucap Enjang.
“Untuk itu, atas nama Ormas GAMPIL yang berfungsi sebagai kontrol sosial terkait adanya temuan penyimpangan tersebut, Kami akan melayangkan surat ke instansi terkait khususnya ke Kementerian BUMN dan PJT II supaya jika dalam pelaksanaan PHO/FHO nantinya agar dibayarkan sesuai volume saja alias sesuai dengan yang telah dikerjakan oleh pihak pelaksana pekerjaan/kontraktor, Selain itu dalam rangka pencegahan dini akan adanya kerugian keuangan negara, Kami juga akan melaporkan temuan penyimpangan ini ke Pihak APH,” pungkas Enjang. (Team Investigasi)