Hukum & KriminalNasional

Kades Sadewata Diduga Selingkuh dengan Istri Orang

CIAMIS (PI) – Diduga selingkuhi istri orang, oknum kades di Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis menjadi bahan perbincangan warga. Konon katanya, hubungan cinta terlarang ini bermula dari hubungan di dunia maya (medsos-facebook).

Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan sampai terjadi. Namun hal itu tidak digubris oleh pasangan yang tengah dirasuki nafsu setan.

Sebut saja ER (40) wanita berparas cantik adalah warga Desa Talagasari Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang telah memiliki suami. Tanpa sepengetahuan suaminya (MS), ia diam-diam menjalin hubungan asmara dengan Kades Sadewata Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis.

ER menjadi bahan gunjingan warga, setelah banyak yang mengetahui sering dibawa jalan dan sering dikencani oleh Nursyamsi, Kades Sadewata Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis.

Menurut  salah satu  warga yang enggan disebutkan namanya  Kepala desa  Sadewata sering melakukan jalan dan sering kencan dengan perempuan inisial ER di tempat di inisial C yang beralamat di kampung Indrayasa kecamatan Kawali.

“Kelakuan kepala desa ini sungguh sangat tidak terpuji. Dia sebagai pemimpin desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap warganya malah mengkencani isteri orang, sampai menyuruh untuk mengontrak rumah supaya lebih bebas,” ujarnya.

Setelah Tim Pelita Investigasi melakukan wawancara dengan warga, tim langsung mewawancarai kepala Desa Sadewata melalui telpon/WA seluler. Namun kepala desa itu terkesan mengelak.

Menurut kepala desa Sadewata, kami Cuma kenal di facebook atau FB dan kami belum pernah ketemu cuma kenal di media sosial (medsos) aja, ujarnya.

Meski demikian pengakuan kades, ia dapat dijerat oleh UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Dengan adanya dugaan perselingkuhan kepala desa Sadewata, menurut ketua LSM  AKSI (Anti Korupsi Seluruh Indonesia), Warlan, SH angkat bicara. “Kami mengecam kepada kepala desa yang melakukan selingkuh, apalagi perempuannya masih mempunyai suami. Sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap warga malah melakukan yang tidak baik,” cetusnya.

“Terbongkarkanya skandal seks atau perselingkuhan tentu saja bisa menyebabkan reputasi seorang pejabat publik jadi tercoreng. Karier sebagai pejabat publik juga hancur,” tegasnya.

“Kami menyarankan kepada warganya harus lebih menilai dan mengontrol kepala desanya, jangan-jangan membiayai istri selingkuhannya memakai dana Desa, masyarakat perlu berperan aktif untuk mengontrol dana desa. karena akan menghambat  pembangunan infrastruktur desa, apa lagi sekarang ditengah bencana yang lagi menimpa negeri kita covid 19,” pungkasnya.

Warlan juga menegaskan, bahwa sang istri kades ataupun suami selingkuhannya bisa melaporkan adanya dugaan perselingkuhan yang mengarah kepada perzinahan. *(Tim Investigasi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button