Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kelurahan Bojongkantong Diduga Jadi Ajang Korupsi

KOTA BANJAR (PI) – Proyek pekerjaan perbaikan jaringan irigasi permukaan ini yang tengah dilaksanakan di lokasi kegiatan pekerjaan sebagaimana photo dalam liputan berdasarkan hasil cros-chek lapangan baru-baru ini.
Pengerjaan dikerjakan selama 60 hari kalender, sementara untuk lokasi pekerjaannya tepat di kelurahan Bojongkantong Kota Banjar Provinsi Jawa Barat diduga syarat dengan dugaan korupsi, anggaran yang dikucurkan pada program ini berkisar sebesar Rp. 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah). Yang bersumber dari anggaran pada APBN tahun 2021.
Sementara dari pemantauan di lapangan, menurut pengakuan salah satu pekerja yang berhasil dikonfirmasi pada salah satu kordinator pekerja ia mengaku mendapatkan pekerjaan tersebut dari seseorang dan saat ditanya siapa Ketua kelompok tani sebagai pengurus program (P3-TGAI) ? Dengan sontak menjawab, “saya tidak tau pak,” ungkapnya.
Sementara ditempat yang berbeda Bendahara Kelompok yang berinsial KDS, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa ia hanya ikut mencairkan anggaran tersebut di Bank saja dan untuk mengelola keuangan dipegang langsung oleh ketua.
Masih menurut keterangan Bendahara kelompok (KDS), menuturkan bahwa paket pekerjaan tersebut, sudah diborongkan hari Senin kemarin dan kita kumpul bersama pak Lurah yang juga turut menyaksikan.
“Pekerjaan tersebut diborongkan kepada saudaranya Ketua dengan harga sebesar Rp. 150.000 (per kubik), dengan volume mencapai 300 kubik lebih lebih,” pungkasnya.
Lanjutnya, sehingga jika dihitung harga jual borongan pekerjaan tersebut, ambil contoh misalnya, 400 (kubik), dikali Rp.150.000,- sama dengan Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Jadi jelas ini terlihat bahwa disinyalir adanya dugaan korupsi pada paket program (P3-TGAI) ini cukup luar biasa besar.
Sementara ditempat terpisah, Masriyadi Pasaribu, SH., M.H. yang berprofesi sebagai Advokat yang berkantor di Bandung saat dipinta tanggapannya oleh awak media atas dugaan korupsi tersebut, ia sangat mengecam keras.
“Lho… Kok bisa diborongkan kenapa, kan jelas bahwa ini adalah salah satu program yang bertujuan untuk pemberdayaan Masyarakat, dan banyak aturan yg menyampaikan ini. seperti dalam Amaran Kementrian PUPR Nomor : PRPR0101PRPR0101-Ax/384/2021 yang menyebutkan bahwa P3-TGAI dilakukan secara Swakelola atau tidak dilaksanakan pihak ketiga/dikontraktualkan,” ungkapannya.
“Dan ketika ada kontrak juga harus jelas klausul kontraknya seperti apa, dan kalo ada dugaan pelanggan-pelanggaran dalam kontrak jelas juga disinyalir akan terjadinya Korupsi, sehingga ini akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Sementara saat Awak Media, berkunjung ke kantor kelurahan, kepala kelurahan Bojongkantong, tidak berada ditempat. Guna diminta tanggapannya atas kesaksiannya dalam dugaan jual beli paket pekerjaan tersebut. (NANA S)