Dana Bandes Cikadu Diduga Dijadikan Ajang Bancakan
SUBANG (PI) – Masalah korupsi masih menjadi isue hangat untuk dibicarakan, dibahas dan diskusikan. Tak sedikit elemen masyarakat yang merasa jengah dan muak dengan perilaku korupsi, sehingga ingin segera diterapkannya pasal hukuman mati bagi pelakunya.
Jika ada yang mengatakan bila penyakit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah menjalar hingga ke tingkat pedesaan, fenomena itu memang telah lama berlangsung, hanya saja ada yang mencuat dan tidak mencuat ke permukaan.
Akan halnya dugaan perbuatan KKN itu, kini tengah melanda di tubuh pemerintah Desa Cikadu, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Bantuan Desa (Bandes) di tahun 2020 yang diusung dewan untuk desa desa se-Kabupaten Subang.
Seperti halnya di Desa Cikadu bantuan bankdes senilai Enam Puluh Juta Rupiah (Rp.60.000.000) diperuntukan untuk pembangunan Situs Bunda Ratu Siliwangi yang terletak di Kampung Cileuit RT.005/RW.011, Desa Cikadu, diduga dijadikan ajang bancakan oleh oknum PJS Desa Cikadu yang menjabat ditahun 2020, Sekdes dan Pak Uba sebagai juru kunci.
Sekdes Cikadu Ajat Kurnia, saat dihubungi melalui telepon seluler oleh Tim Pelita Investigasi membenarkan adanya bantuan Rp.60 juta tersebut. Menurut sekdes, uang tersebut dipotong Rp.10 juta oleh pihak desa dan yang Rp.50 jutanya diserahkan langsung ke Pak Uba sebagai juru kunci.
Tim Pelita Investigasi juga melakukan wawancara langsung ke Pak Uba yang dianggap juru kunci Situs Bunda Ratu Siliwangi. Menurutnya, bantuan senilai 50 juta itu digunakan untuk pembangunan sarana MCK (Toilet) ukuran 2×3 meter, pemasangan listrik 900 Watt dan perbaikan jalan, ujarnya.
Ketua LSM Bangkit Indonesia, Benjamin Ch, mengecam keras kepada pelaku korupsi di pemerintahan desa Cikadu. Apalagi pembangunan Toilet ukuran 2 x 3 meter, pemasangan Listrik 900 Watt dan perbaikan jalan menghabiskan anggaran Rp.50 juta ini sangat keterlaluan.
“Kami mengharap dengan adanya dugaan korupsi di desa Cikadu kami akan mendesak aparat pengawas seperti Irda dan Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk menyelediki kasus pelanggaran hukum ini. Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Tidak usah menunggu laporan pengaduan, karena kasus ini merupakan peristiwa pidana,” tegas Benjamin. *(Tim Investigasi)