Berita TerbaruHukum & KriminalNasional

Proyek Siluman di Embung Wanakaya Indramayu

Indramayu (PI) – Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 yang jelas setiap orang berhak atas informasi. Namun lain halnya diproyek pembangunan embung Wanakaya lanjutan desa Wanakaya kecamatan Haurgelis kabupaten Indramayu yang dikerjakan oleh rekanan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum yaitu PT Adta Surya Prima diduga telah mengindahkan Undang Undang KIP tersebut dan proses pengerjaannya asal jadi. Pasalnya, kegiatan yang menelan anggaran miliaran rupiah, dilapangan banyak pengerjaan yang ditengarai tidak sesuai dengan spek seperti yang sudah diterbitkan media pelita investigasi beberapa Minggu lalu dan dilapangan juga tidak terpasang papan informasi, hal ini diduga lemahnya pengawasan dari pihak BBWS.

Humas PT Adta Surya Prima Jabar mengatakan bahwa terkait papan proyek itu sebenarnya sudah dipasang namun hilang disaat para pekerja libur, “Sebenarnya papan kegiatan itu sudah dipasang di tempat kegiatan embung, tapi hilang entah kemana papan informasi tersebut, dan nanti akan kami pasang lagi papan informasi yang baru,” tuturnya.

Bukti dugaan lemahnya pengawasan dari pihak BBWS Citarum saat crew media Pelita Investigasi melakukan kroscek lapangan, tidak ditemukan satupun pengawas dari BBWS maupun Satker yang ada dilokasi dan juga tidak ditemukan papan informasi (KIP) hingga berita ini diterbitkan, hal ini tidak menutup kemungkinan ada dugaan permainan dalam kegiatan proyek embung Wanakaya tersebut.

Humas BBWS Citarum Budi saat dihubungi menjawab bahwa PPK dan Satker sudah meninjau lokasi, ” PPK dan Satker sudah kelapangan dan sudah menerima laporan dugaan kegiatan Embung yang tidak sesuai dengan spek,” katanya melalui by phone.

Ketua WN 88 Sub unit 02 Indramayu Ahmad Nur Irsyad mengecam keras terkait pembangunan embung Wanakaya yang diduga dijadikan ajang korupsi bagi beberapa oknum untuk memperkaya diri sendiri, “Saya minta kepada kepala balai untuk memberikan teguran keras kepada rekanan balai yakni pihak PT ADTA SURYA PRIMA yang telah mengindahkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008, sehingga masyarakat banyak yang tidak mengetahui itu anggaran darimana, berapa anggarannya dan kegiatan siapa, disaat investigasi lapangan diduga pelaksana kegiatan banyak melakukan kecurangan dalam pengerjaan pembangunan embung Wanakaya, seperti halnya dalam pemadatan, di lapangan tidak dilakukan pemadatan dengan alat mesin, ini akan mempengaruhi kualitas bangunan yang tidak akan bertahan lama,” katanya.

Masih menurut Irsyad, dirinya akan melayangkan surat ke pihak BBWS Citarum dan Aparat Penegak Hukum (APH ) terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT ADTA SURYA PRIMA pelaksana kegiatan. (HERMAN/TONGOL)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button