Hukum & KriminalNasional

Diduga Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ciampea Sunat Upah Harian Pegawai

BOGOR (PI) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ciampea Bogor, dikabarkan telah terjadi pemotongan dana upah harian kerja pegawai. Kabar ini dihembuskan oleh salah satu sumber yang enggan disebut namanya.
Ia menerangkan bahwa upah harian pekerja yang seharusya diterima pegawai perhari itu 125 ribu rupiah perhari, namun kenyataan yang diterima para pekerja/pegawai, hanya dikasih 75 ribu perhari oleh UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ciampea.
Di tempat lain kami mendapatkan informasi dari para pekerja pemeliharaan jalan yang ada di daerah Segog Gunungbunder Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Para pekerja menerangkan, bahwa ia hanya mendapatkan upah kerja harian 75 ribu rupiah perhari. “Bagi kami upah segitu tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga kami,” jelasnya.


Ketika tim media konfirmasi Bondan, selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ciampea disinggung masalah pemotongan upah harian pekerja. Ia tidak mau dikonfirmasi. Dengan nada marah ia mengatakan, buat apa menanyakan seperti itu jika ingin manjang kemitraan dengan saya. “Semuanya pun tidak ada yang benar dalam sistem pekerjaan,” ungkap Bondan.
Padahal jika melihat dia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ciampea, tidak layak dan tidak pantas bicara seperti itu kepada kontrol sosial. Nampaknya ia mempuyai gaya seperti preman pasar.
Seolah-olah dengan sikap seperti itu ia tidak ingin diketahui kebokbrokannya oleh para kontrol sosial dan tidak ingin ada keterbukaan tentang program-program yang dikucurkan dari pemerintah (PUPR) kepada Bondan selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ciampea.
Ketika dikalkulasikan pemotongan dana upah pekerja harian tersebut dalam satu bulan jumlahnya sangat fantastis, nilainya mencapai jutaan rupiah.
Kalau melihat kepada Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), siapapun yang mengelola uang negara harus transparansi terhadap publik, karena yang dikelolanya bukan uang nenek moyang sendiri.
Menanggapi hal tersebut LSM MALIPOL (Masyarakat Peduli Kepolisian), Binsar, SH menegaskan, jika pemotongan uang dana upah kerja harian pegawai dibiarkan, okmun kepala UPT jalan dan Jembatan wilayah IV tidak akan menimbulkan efek jera.
“Karena uang yang dia ambil itu hak para pekerja/pegawai, itu harus dilaporkan dan dipenjarakan oknum Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ciampea tersebut dan kepada penegak hukum baik Kepolisian atau Kejaksaan harus segera memenggil dan memproses secara hukum yang berlaku,” tegasnya. (Isan/Iskandar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button