Diduga Lakukan Pungli, Kepala SMAN 1 Cilaku Terancam Dipidanakan
CIANJUR (PI) – lagi-lagi pungutan liar (Pungli) terjadi di SMA Negeri 1 Cilaku Kabupaten Cianjur. Kali ini diduga dilakukan oleh kepala sekolah. Moment Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan tahun ajaran baru, dijadikan ajang untuk mengeruk keuntungan.
Adanya pungli di sekolah tersebut sempat membuat resah di kalangan orangtua/wali murid. Terlebih di masa pandemi saat ini banyak orangtua siswa yang mengeluh sulitnya ekonomi. Seperti diungkapkan salah satu orangtua yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan Komite Sekolah SMAN 1 Cilaku Kabupaten Cianjur. Adapun nilai pungutan tersebut bervariatif dari nilai Rp.2.600.000-sampai ada yang mencapai Rp.4.000.000,
“Bahkan jika tidak bisa membayar nilai dari salah satu jumlah tersebut dan uang bulanan senilai 55.000 Rupiah siswapun tidak bisa ikut ujian akhir semester (UAS), karena sulitya mencari ekonomi di masa pandemi covid 19 hal ini menjadi beban dan keberatan bagi kami,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi awak media kepala sekolah di kantornya Agustia, MPd. mengatakan, sumbangan tersebut untuk kebutuhan sekolah karena masih banyak kekurangan dari sekolah. Ia juga mengakui adanya pungutan tersebut.
“Untuk kata-kata orang tua wali murid yang tidak bisa memenuhi pembayaran tidak bisa ikut ujian semester, iya itu kesalahan saya dan pihak komite sekolah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Deden Saeful Hidayat, menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan sepeser pun kepada orangtua wali murid dengan dalih sumbangan atau uang pembangunan dan alasan apapun itu tidak boleh melakukan pungutan.
“Sekolah ini gratis udah dibiayai oleh pemerintah, jika memang ada yang melakukan pungutan seperti itu agar segara untuk melaporkanya,” tegasnya.
Padahal jika melihat aturan dan ketentuan pasal, penyelenggaraan pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan terhadap orang tua wali murid. Dalam ketentuan pasal 9 permendikbud Nomor 44 tahun 2012 “Satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
Selain itu, Komite Sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada wali murid. Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan, “Bahwa Komite sekolah, baik secara perseorangan maupun Kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid”.
Menanggapi hal tersebut LSM LPI TIPIKOR, Mastur, menegaskan dengan adanya pungutan di sekolah dengan alasan untuk pembangunan atau sumbangan akhir tahun dengan nilai yang sangat fantastis mencapai jutaan rupiah itu sudah jelas menyalahi aturan dan tidak boleh, karna sekolah yang dibiayai oleh pemerintah dari dana APBN atau APBD itu gratis tidak boleh ada pungutan.
“Maka dari itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten maupun Provinsi Jabar agar segera memanggil dan menegurnya dan kepada penegak hukum untuk segera memprosesnya karena atas tindakan oknum kepala sekolah tersebut melanggar pasal 432 KUHP, meyalahgunakan jabatannya, apalagi sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS), Begitu pula jika dikaitkan dengan UU Tindak Pidana Korupsi oknum kepala sekolah tersebut terancam pidana hukuman paling singkat Empat Tahun dan denda Satu Miliyar Rupiah,” tegasnya. (Gunawan)