Pendidikan

Diduga Ada Pungli Saat Diberlakukan PTM di SMP Negeri 3 Kota Bandung

BANDUNG (PI) – Setelah hampir 2 tahun lamanya siswa harus belajar secara daring di rumah karena pandemi covid-19, kini memasuki tahun pelajaran 2021/2022 mulai diberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan protokol kesehatan (prokes). Salah satunya sekolah di Kota Bandung yang sudah melaksanakan PTM adalah SMP Negeri 3 Kota Bandung.

Pemberlakuan PTM tentunya disambut baik oleh warga sekolah dan orangtua siswa. Namun sangat disayangkan, banyak orangtua siswa mengeluh adanya iuran/sumbangan dengan rincian sedemikian rupa yang dirasa sangat membebankan mereka.

SMP Negeri 3 Kota Bandung berlokasi di Jl. Rd. Dewi Sartika No.96 Bandung tergolong sekolah favorit yang berada di tengah-tengah pusat kota.

Kepala SMP Negeri 3 Bandung Elly Amalya, S.Pd.M.M.Pd. didampingi Humas saat dikonfirmasi wartawan

Kepala SMP Negeri 3 Bandung Elly Amalya, S.Pd.M.M.Pd. didampingi Lies Wakasek (Humas) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/10) mengatakan, pihak sekolah tidak pernah meminta sumbangan kepada orangtua siswa. Kepala sekolah hanya menyampaikan kondisi sekolah dalam persiapannya menghadapi pembelajaran tatap muka (PTM) saat pertemuan dengan komite sekolah dan orangtua siswa.

Ia pun terkejut ketika mendengar keluhan orangtua siswa dengan besaran sumbangan sebesar Rp 500.000 untuk perbaikan sarana prasarana dan Rp 500.000 untuk pembelian mebeler.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar melalui Kabid SMP Dani Nurohman ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungli di SMP Negeri 3 Kota Bandung dengan tegas mengatakan, pihak dinas tidak pernah memperbolehkan pihak sekolah untuk membebankan atau memungut kepada orangtua siswa dengan dalih apa pun dan apabila benar ditemukan ada sekolah yang melakukan pungutan akan ditindak tegas.

“Seharusnya pihak sekolah mengajukan permohonan ke dinas berkaitan dengan kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) di sekolah, bukan harus dibebankan kepada orangtua siswa,” ujarnya.

LSM KPHAN Perwakilan Jawa Barat, Yayat Hidayat dimintai tanggapannya mengatakan, memang belakangan ini pungutan liar (pungli) marak di sekolah-sekolah. Dengan berbagai dalih dan alasan sekolah membebankan kepada orangtua siswa dengan alasan BOS tidak cukup. Menurutnya, praktik-praktik pungli yang marak terjadi di sekolah seolah-olah sudah menjadi budaya.

“Upaya pemberantasan praktik pungli melalui Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber Pungli) harus digencarkan kembali. Maka perlu ada tindakan tegas terhadap praktik-praktik pungli dan perlu ada shock therapy bagi para pelakunya,” ujarnya.

Ia sangat mendukung penuh dengan adanya operasi-operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kepolisian dan KPK. “Jangan main-main dengan pungli,” tegasnya. (Tim Investigasi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button