BPD Mangaran Utamakan Pelayanan Prima
Jember (PI) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai Parlemen-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.
Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
BPD Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember yang mulai dilantik sejak tanggal 21 November 2018 sejauh ini telah menjalankan fungsinya dengan baik. Sebagaimana dikatakan Mustamar, Ketua BPD Mangaran kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Mustamar, BPD Mangaran masa bhakti 2018-2024 menginginkan Desa Mangaran lebih maju di segala sektor terutama pelayanan pemerintah terhadap warganya, maju perekonomiannya, maju pendidikannya, maju pertaniannya, maju pembangunannya dan maju organisasinya.
“Itu semua harapan kami, namun kondisi saat ini kita masi dihadapkan pada musibah pandemi Covid-19 yang berdampak langsung kepada masyarakat maupun pemerintahan. Semoga semua ini nantinya bisa tercapai,” ujarnya.
Dikatakan Mustamar, BPD senantiasa selalu bersinergi dan berkolaborasi baik internal kelembagaan BPD maupun dengan Pemerintahan Desa Mangaran. Tentunya sinergitas yang sudah terjalin baik dengan pemerintahan desa ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam optimalisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. *(Abdul Wafi)