PT Minamas Diduga Serobot Tanah Warga

KOTABARU-KALSEL (PI) – Tanah milik Pangeran Abd Kadir (Alm) dan Ratu Intan (Almh) yang berada 7 desa di wilayah Kotabaru Kalsel kini diduga diserobot perusahaan sawit PT.Minamas. Kini ahli waris sebagai keturunan dari pemilik resmi tanah tersebut menuntut hak miliknya dikembalikan. Pasalnya, banyak tanah masyarakat asli penduduk setempat diambil alih fungsi dan digusur untuk perkebunan sawit tanpa adanya ganti rugi, Rabu (20/10/21).
Beberapa warga mengungkapkan hal itu saat ditemui media. “Kami sudah turun-temurun tingal disini, bahkan beranak cucu. Hutan-hutan ditempat kami tinggal ini merupakan sumber mata pencarian hidup kami sehari-hari, baik untuk mencari rotan, tanaman buah-buahan, bercocok tanam serta sayur-sayuran semuanya habis dirampas bahkan tanah makam kuburan semuanya dijadikan perkebunan sawit,” ujarnya.
Dikatakan warga, ada sekitar tujuh (7) desa menangung nasib yang sama. Tujuh Desa tersebut yaitu Desa Bakau, Desa sesuling, Desa Harapan Baru, Desa Rampa Cengal, Desa Balaimea, Desa Tamiang dan Desa Kalian, Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sampai saat ini pun kami masih merasa ketakutan karena pihak perusahaan perkebunan Sawit PT. Minamas melalui aparat atau petugas dengan nada ancaman mau atau tidak tanahnya tetap akan diambil untuk perkebunan sawit. Padahal tanah kami selain dari turun temurun kerajaan kami juga resmi memiliki surat tanah baik SKT, Segel bahkan Sertifikat,” ucap mereka namun tetap saja digusur untuk perkebunan sawit.
“Dari kami masyarakat Desa tidak pernah menjual-belikan tanah kami turun-temurun namun itulah kami rakyat kecil tidak bisa berbuat apa-apa karena ‘takut’,” ungkapnya.
Sementara pihak ahli waris Kerajaan Ratu Intan Gajali dan H. Nordin kepada Media mengatakan, Kami selaku keturunan Kerajaan turun-temurun pemilik sah kerajaan serta bukti bukti kami ada, berharap hak milik kami sebagai rakyat kecil di Negara Republik indonesia
Bisa di kembalikan untuk bisa hidup tentram dan Aman.
“Kami memohon kepada pemerintah Yth, Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa menyelesaikan mengembalikan hak milik kami yang sudah diambil dan digusur oleh pihak Perkebunan Sawit,” tegasnya.
Dikatakan, adapun nama-nama perusahaan perkebunan sawit tersebut yaitu; PT. Laguna Mandiri, PT.Swadaya Andika, PT. Langgeng Muara, PT. Paripurna Swakarsa dan semuanya itu milik PT. Minamas.
“Kami juga memohon kepada aparat hukum, perlindungan dari segala bentuk pengancaman dan penindasan,” ujarnya.
Selain itu, bukti kepemilikan lahan yang sah dikuatkan juga dari 7 kepala desa melalui perwakilan Kades Kalian dan Kades Bakau, Kami selaku kepala Desa menyatakan dengan benar Hak milik Kerajaan Banjar Pangeran Abdul Kadir (alm) Raja Cengal dan Ratu intan (alm).
“Selain itu Tanah milik kami disini tidak dijual namun pihak perkebunan sawit PT. Minamas merampas hak milik warga penduduk asli keturunan kerajaan. Kami selaku kepala desa memohon kepada pemerintah dan Bapak Presiden agar bisa mengembalikan hak milik kerajaan atau masyarakat agar tidak ada lagi ada pengusuran dan pengancaman warga,” harap mereka.
Atas kejadian kasus yang menimpa warga negara Republik Indonesia yang tertindas ini pihak Keturunan (alm) Pangeran Abdul Kadir dan Ratu Intan meminta pengawalan WRC-PAN RI dan perwakilan DPPP KPK Tipikor Prov. Kalsel serta tim gabungan media akan mengawal kasus ini. (Team)