Daerah

Pemkab Subang Harus Tindak Tegas Kepala Desa Cidadap, Diduga Bermain Proyek

Subang-PI. Proyek pekerjaan Pembangunan TPT Jalan Sumur Gintung – Cidadap dan Pekerjaan Pembangunan TPT Saluran Blok Sakola Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang Dengan Nilai Anggaran Rp 194.190.000,00  dan Rp 188.400.000,00 dari Anggaran APBD Propinsi Pemberi Kerja Dinas PUPR Kabupaten Subang  dikerjakan Oleh Penyedia Jasa CV IVAN BANGUN PERSADA. Berdasarkan  informasi pemilik CV IVAN BANGUN PERSADA dan Yang Mengerjakan Proyek yang berlokasi di wilayah Desa Cidadap Kec . Pagaden tersebut adalah menjabat Kepala Desa Cidadap.

Menurut narasumber yang ga mau disebutkan namanya, bahwa proyek yang dikerjakan oleh pejabat desa Cidadap di wilayah desa Cidadap tersebut bukan 2 paket, melain kan lebih dari dua paket proyek yang di kerjakan oleh kepala desa  Cidadap, Proyek pembangunan  berupa TPT dan Saluran Drenase Jalan   seputaran wilayah Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang tersebut semuanya dikerjakan  CV IVAN BANGUN PERSADA  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang tahun 2021.

Pembangunan TPT dan salauran Drenase Jalan Sumur Gintung – Cidadap tersebut diduga  dikerjakan oleh Kades Cidadap. Sementara itu dari Lembaga Penggiat Aliansi Media di  Kabupaten Subang  mengatakan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara negara.

Ia menyebut, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Nah di sini jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara”, sedangkan kita tahu kalau Kades adalah seorang penyelenggara negara di desa,” Ujarnya.

Menurutnya, jika Kades ingin menjadi seorang kontraktor lebih baik dia mundur saja dari jabatannya sebagai Kades karena hal tersebut juga bertentangan dengan UU Desa. Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades yaitu melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” bebernya,.

Ia berharap kepada pihak Pemkab Subang dan Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas permasalahan ini jangan sampai APBD Kab.. Subang dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan pribadi. Apalagi di kerjakan tidak sesuai Spek dan menghasilkan mutu kualitas pekerjaan yang buruk atau gagal mutu,”Pungkasnya.

Redaksi Pelita Investigsi sudah mengirim surat Komfirmsi kepada kepala Desa Cidadap pada tanggal 31 Oktober 2021 namun sampai berita ini terun kepala desa Cidadap tidak ada jawaban.”(Team Pelitas Investigasi).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button