Daerah

Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Jember-(PI). Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)  Sosialisasi program kerja bertajuk Stop Kekerasan Pada Anak Dan Perempuan di Aula Pusdiklat BKPSDM PKPSO, Jl.Nusantara 16 Kecamatan Kaliwates, Selasa 10 November 2021. Peserta undangan sosialisasi terdiri dari lintas profesi dan aktivis diantaranya Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia, Kalangan Dinas Pendidikan, Universitas, Partai Politik, Kepala Desa, Ormas/LSM,  Media termasuk juga pengusaha supermarket.

Sebagai nara sumber dari Polres Jember diwakili oleh Kanit PPA ( Perlindungan Perempuan Anak) IPTU Fitasari. Pada kesempatan pertama IPTU Fitasari menjelaskan  UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang permasalahan TPPO ( Tindak Pidana Penjualan Orang).

Iptu Fitasari menerangkan TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penerimaan seseorang dengan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi.

Lebih lanjut Iptu Fitasari menjelaskan bahwa di Jember TKW banyak berasal dari Wuluhan,Ambulu,Tempurejo, Ledokombo yang bekerja diluar negeri dengan iming-iming gaji besar padahal terkadang mereka bekerja dengan jumlah jam kerja diluar batas, ada yang disiksa,disekap bahkan ada yang meninggal dunia. Mereka para TKW sering menjadi korban TPPO sehingga mengalami korban psikis,mental, fisik, ekonomi dan sosial akibat penyiksaan. Pada umumnya TPPO terjadi karena adanya pemalsuan identitas, pemalsuan tandatangan suami agar bisa bekerja diluar negeri. Ungkap Fitasari.

Pembicara kedua yaitu  Ibu Nina Nuriyah Ma’arif SAg.MPsi dari Pusat Pelayanan Terpadu Jawa Timur yang menerangkan permasalahan PSO ( Prosedur Standar Operasional) pelayanan korban kekerasan pada perempuan dan anak. Langkah-langkah standar PSO yang harus dilakukan dalam memberikan pelayanan yaitu terdiri 5 langkah, antara lain:

1.Penanganan pengaduan, 2. Pelayanan kesehatan, 3. Rehabilitasi sosial, 4. Penegakan bantuan hukum, 5. Pemulangan dan reintegrasi sosial. Lebih lanjut Ibu Nina menjelaskan tentang sasaran pelaksanaan PSO yaitu kepala daerah dan jajarannya disetiap tingkatan wilayah sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Sementara itu Kasi PUG ( Pengarusutamaan Gender) Dinas DP3AKB, Ibu dr.Hj.Siti Nurul Qmariyah,M.Kes kepada Jurnalis menyatakan siap melakukan pendampingan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Sosialisasi aktif DP3AKB terhadap permasalahan kekerasan pada perempuan harapannya setiap desa membentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Disitu ada Satgasnya dan misalnya ada laporan kekerasan perempuan, layanan diteruskan sesuai SOP yang ada. Pertama laporan itu pada pihak berwajib dulu, kita beri surat pengantar ke puskesmas untuk mendapatkan Visum ke rumah sakit gratis dan hal ini sudah berlangsung sudah 2 tahun ini. Pada akhir wawancara Ibu Nurul menginformasikan bahwa DP3AKB  membuka pusat layanan kekerasan perempuan dan anak dengan nomor telp 0331 411140. Pungkasnya.”( Lukman Hakim).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button