Dirut PT Graha Mulia Asri Diduga Mangkir dan Hindari Pembayaran Kepada Kontraktor
Kab.Boyolali (PI) – Memiliki dasar kekuatan dari Berita Acara Pembayaran No : 305/SPK/GMA-V/VIII2021, yang terdapat point Berdasarkan kontrak No : 305/SPK/GMA-V/VIII/tanggal 04 Agustus 2021 Supriyanto selaku Pihak ke 2 (dua) sudah dapat dibayarkan termin pertama 36 unit rumah pada progres bangun dengan prosentase 40% dan akan terbayar 30% dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 583.200.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan surat perjanjian pemborongan no 304/SPP/GMA-V/VIII/2021 serta SPK (surat perintah kerja) No 305/ SPK/GMA-V/VIII/2021 yang disepakati serta ditandatangani oleh Dirut PT Graha Mulia Asri dengan Inisial S K N, guna melaksanakan proyek pembangunan perumahan KPR BTN Graha Mulia Asri yang diduga dibawah pengawasan PUPR sebanyak 50 Unit Rumah Tinggal yang beralamat di desa Ngadirojo Kec. Gladagsari Kab. Boyolali, Akan menempuh jalur hukum guna mendapatkan haknya yang telah sama-sama disepakati.
Kepada team liputan (21/11), Supriyanto mengatakan, “Saya ini dikejar-kejar oleh keringat para buruh tukang/kuli bangunan yang mengerjakan pembangunan yang saya pegang kontraknya, sementara saya sendiri hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan yang pasti kapan hak saya akan dibayarkan “.
Ditambahkan Supriyanto, sudah dari beberapa bulan silam saya dibantu oleh isteri saya untuk menanyakan dan menagih hak saya yang sesuai dengan Berita Acara Pembayaran No : 305/SPK/GMA-V/VIII2021, hingga saat ini tidak ada kejelasan ataupun terlihat adanya itikad baik dari saudari S K N, yang ada hanya PHP baik secara bertemu ataupun via komunikasi WhatsApp.
“Yang bikin saya aneh dan tidak habis pikir, yang menandatangani dimulai dari SPP (Surat Perjanjian Pemborongan), SPK (Surat Perintah Kerja) hingga Berita Acara Pembayaran adalah saudari S K N selaku Dirut, tapi malah saya dibenturkan dengan saudara T yang hanya belakangan diketahui sebagai bagian lapangan (opnam), jelas tidak ada kompetensi nya, meskipun T ini adalah suami dari S K N,” tuturnya pula.
“Saya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak saya yang telah sama-sama disepakati dan ditandatangani oleh Dirut PT Graha Mulia Asri, karena baik itu didatangi dengan secara baik-baik maupun didatangi bersama penerima kuasa dari saya untuk urusan Non Litigasi saya duga tidak ada itikad baik untuk membayar,” tegasnya.
Lain halnya dengan T, yang menurut informasi adalah suami dari S K N, Dirut PT Graha Mulia Asri pada saat dihubungi oleh Pimpinan Redaksi Penajournalis.com yang notabene saudara dari Supriyanto malah menjawab “Hubungannya dengan njenengan apa?, Coba cek baik-baik didalam SPK nya? “.
Pada saat Pimred Asep NS menegaskan apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan membayar hak atas Supriyanto yang mana akan dilanjutkan dengan sesuai tupoksi sebagai orang media (wartawan), T menjawab “Silahkan jika mau di up kan ke pemberitaan, akan tetapi harap diperhatikan perihal pencemaran nama baik”, tukasnya.
Bagaimana bisa T langsung mengatakan perihal pencemaran nama baik, sementara jangankan up pemberitaannya, rilis saja belum dipersiapkan, diduga sudah akan memprotek diri. (Team Liputan)