Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Drainase Pancakarya Dihentikan Sementara
Jember-(PI). proyek drainase yang berlokasi di Dusun Curah Renteng Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, untuk sementara dihentikan pengerjaannya, oleh aktivis Jember Jumadi Made pada hari ini Sabtu, 27 November 2021 jam 09.00 WIB.
Jumadi Made kepada jurnalis Pelita Investigasi mengungkapkan bahwa proyek apapun yang menggunakan anggaran negara atau uang rakyat harus transparan dan harga anggaran proyek yang ada. Ungkap Jumadi Made.
Anasrul, SH.CILC.Med./Advokat & Mediator- Kepala BBH-AR PDI Perjuangan Jember melalui hubungan mengungkapkan pekerjaan pembangunan yang tidak dipasang papan, patut diduga melanggar undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ungkap Anasrul.
Lebih lanjut Anasrul mengungkapkan bahwa dalam papan proyek masyarakat dapat mengetahui besaran dana anggaran, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai. Proyek yang tidak sesuai rencana proyek pembangunannya bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang pemasangan papan pada proyek pembangunannya yang dananya dibiayai oleh negara. Uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan dilihat saja. Pungkas Anasrul.
Sementara itu Warsono, Pj Kades Pancakarya mengungkapkan kalau ada proyek drainase yang ada di Dusun Curah Renteng tersebut tidak mengetahui anggarannya dari mana karena itu proyek pokmas atau Bansos partai politik. Pihak pelaksana proyek pokmas tersebut tidak ada pemberitahuan ke pihak pemerintahan Desa Pancakarya. Ungkap Warsono.” (Lukman Hakim).