Demi Mencari Keuntungan Pribadi Pengurus PKBM Kabupaten Paneglang, Diduga Fiktikan Siswa
Paneglang-(PI). Pemerintah telah menyalurkan anggran BOP dengan sangat pantastis besar kepada pendidikan PKBM dari APBN maupun APBD agar pendidikan nonpormal (PKBM) bisa lebih sejahtra untuk siswa siswi menuju pendidikan yang lebih tinggi
Namun sangat di sayangkan ada saja para oknum pengurus Pendidikan PKBM yang memanpaatkan anggaran BOP dana PKBM dari Pemerintah demi ke-untungan peribadi dan Diduga dana BOP tersebut di jadikan ajang (KKN)
Seperti yang terjadi di PKBM Cahaya Cikesik, desa Sukasenang Kecamatan Cikesik Kabupaten Paneglang, Oknum pengurus PKBM Cahaya Cikesik demi ingin meraup ke-untungan dana BOP PKBM Diduga pengurus PKBM lakukan tipulasi data dapodik, dengan menambahkan jumlah siwa siwi. Data yang di laporkan ke Dapodik Laki-laki 30. Perempuan 18, dan data tersebut tidak sesuai yang ada di pendidikan PKBM Cahaya Cikesik Diduga Piktif tidak ada siswa siswinya
Dan tak hanya itu saja hasil investigasi awak media di Kabupaten Paneglang, hampir semua Oknum Pengurus Pendidikan PKBM Diduga menipulasi Data Dapodik untuk meraup Ke-untungan Pribadi, Seperti juga di PKBM BMC Panglang Jl Labuan, Pengurus Dahlan Spd, PKBM Medalsari, Pengurus Dayas harianto, PKBM Girimukti Kecamatan sumur, Semua Oknum Pengurus PKBM tersebut Diduga tipulasi Data Dapodik
PKBM Ukun, Pengurus Asep saepudin dengan jumlah Siwa Siswi, Laki laki 23,Perempuan 18, Rombel 2, PKBM Handayani Pengurus Asep purna S,ip, jumlah siwa Siswi, Laki laki 23 Perempuan 26 , Rombel 2, jumlah siswa siswi tersebut pitif tidak sesuai yang ada di PKBM
Di tempat terpisah awak media mendapatkan informasi dari para siswa siswi yang enggan di sebut namanya dari masing masing PKBM ia mengatakan, untuk pembelajaranpun tidak epektip dan yang ikut belajarpun tidak banyak Paling banyak 10 orang ” ungkapya
Ketika kami awak media komfirmasi Kesalah satu pengurus PKBM inisial AS dengan gamblang ia membeberkan semuaya siswa siswi yang ada di PKBM Kabupaten Paneglang Banten tidak ada yang sesuai Dapodik dan kamipun hasil pengambilan BOP per-siswapun PKBM selalu ada setoran kepada Forum PKBM Kabupaten Paneglang, Dengan alasan untuk kegiatan” bebernya
Demi ingin mendapatkan informasi yang jelas kami selaku awak media mencoba mendatangi Ketua Forum PKBM Kabupaten Paneglang, Buhroni namun sangat sulit di temui Diduga takut ketahuan kebokbrokanya, Lalu kami menghubunginya lewat via telephon, Disinggung adanya pungutan dari para pengurus PKBM ia tidak bisa menjelaskan malah menyuruh temui Bapa Eka menurutnya masih anggota Forum PKBM “ujarnya
Menanggapi hal Yayat Humas Komite Penyelamat Aset Harta Negara (KPAHN) tersebut, ia menegaskan dengan dadanya mar’up siswa atau menipulasi data demi menguntungkan pribadinya, itu sudah masuk UU korupsi dan tak haya itu bahkan sudah terjadi pelakukan pungli dan merugikan uang negara, Pungli salah satu tindakan melawan hukum, yang di atur dalam Undang Undang nomor 31 tahun 1999 junto.Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , Dan pungutan liarpun adalah termasuk tindakan Korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus di berantas
Lanjutnya maka kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Peneglang Banten Agar segera memanggil dan memberikan sangsi sesuai perbutannya
Dan kepadak Aparat penegak hukum/APH baik kepolosian maupun kejaksaan,untuk segera memperoses Para Oknum Pengurus PKBM dan Oknum Ketua Forum PKBM Secara aturan yang berlaku ,jika di biarkan para Oknum Pengurus PKBM dan Oknum Ketua Forum PKBM tersebut tidak akan menimbulkan epek jera ” tegasnya.”( Isan ).