Hukum & Kriminal

Ketum GPHN-RI penuhi undangan inspektorat Kejati Banten untuk Klarifikasi Pledoi Unep Hidayat.

Serang-Banten-(PI). Selasa 4 Januari 2022, Ketum GPHN-RI Mendapat undangan sebagai saksi dari Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten. Ketum GPHN-RI akan di mintain keteranganya sebagai saksi terkait Pledoi Unep Hidyat yang menyebut pernah di mintain jatah perempuan dan sejumlah uang oleh oknum penyidik yang bertugas menangani kasus kredit macet  bjb cabang tangerang,

Pledoi Unep Hidayat yang di rekam oleh Ketum GPHN-RI dan di viralkan di Chanel youtube Inspeksia News menggemparkan dunia hukum, pasalnya judul Oknum Jaksa Minta Jatah Perempuan dan uang saat litdik di dengar Kejaksaan Agung Ri dan langsung di respon dengan cepat dan menurunkan tim Inspektorat segera Action. saat ini oknum2 jaksa yang terlibat melakukan perbuatan tercela sudah mendapat sangsi tegas dari Kejaksaan Agung RI,

Saya apresiasi setinggi tingginya Bapak Jaksa RI St Burhanudin dan Bapak  Kajati Banten Reda Mantovani yang telah gerak cepat menindak lanjuti isi Pledoi Unep Hidayat yang merasa terdzolimi oleh tuduhan dan tuntutan Jaksa.

Saya berharap saya di panggil kembali untuk mengemukakan kebenaran terkait perkara bjb ini. Agar pihak kejaksaan tidak salah menuduh dan menuntut orang yang tidak bersalah, Ini resikonya berat di akhirat, Unep Hidayat yang di tuduh membantu terpidana kunto aji dan dhera menurut saya itu kezaliman, karena tuduhan jaksa tak bisa di buktikan di persidangan, meskipun jpu sudah  menhadirkan puluhan saksi, namun dari puluhan saksi tak satupun bisa membuktikan tuduhan jaksa terhadap Unep Hidayat.

Sementara Djuanningsih yang di tuduh ikut menikmati pencairan akad kredit tersebut, faktanya uang yang di transfer ke rekening Djuanningsih adalah uang untuk bayar hutang Dhera dan Kunto, karena sebelum akad kredit, kunto dan dhera memiliki hutang pada djuanningsih, sejak awal saya sudah merasa banyak kejanggalan dengan proses penegakkan hukum kasus kredit macet bjb cab tangerang tahun 2015 yang merugikan keuangan bjb 8,7 Miliyar, tahun 2015 terjadi akad kredit yang di ajukan oleh debitur bernama Dherandra alteza widjaya  dengan menggunakan PT DAS dan CV CR, Dhera terbukti bersalah yang bersekongkol  dengan mantan kepala cabang bjb cab tangerang, kini keduanya telah di vonis 6 tahun penjara.

Unep hidayat yang tidak tahu menahu dan tidak terlibat dalam akad kredit  di bjb cabang tangerang mengadu nasibnya  kepada saya saat menjadi saksi dan di intimidasi dan di peras, bahkan tanggal 15 juni tahun 2021 Unep Hidayat di panggil dan langsung di tersangkakan, perlu publik ketahui,” masalah kredit macet bjb cab tangerang ini, tahun 2016 sudah ada hasil audit investigasinya yang di lakukan oleh tim auditor internal bjb dan ikhsan zr sebagai auditor anti fraud dan auditor umum,

Menurut saya sebagai pegiat anti korupsi dengan adanya hasil audit tersebut saya rasa kalau kinerja penyidik pidsus kejati banten profesional tidak sampai 3 bulan perkara bjb ini bisa P21, namun perkara bjb cab tangerang ini nampaknya amburadul dan berlarut larut, bahkan terjadi maladministrasi dan kuat duagaan terjadi rekayasa hukum, yang seharusnya bertanggung jawab tapi di tutupi, dan yang tidak bersalah di cari cari kesalahanya, seperti Unep Hidayat dan ibu Djuanningsih yang menurut saya tidak melakukan perbuatan pidana namun di paksakan di tuduh dan di tuntut.

Untuk itu saya sebagai pegiat anti korupsi yang mengetahui dan merasakan kezaliman yang di alami Unep hidayat dan ibu djuanningsih, mengetuk pintu hati Bapak Jaksa Agung RI, Bapak Kajati Banten, Dan Majelis Hakim agar membebaskan Unep Hidayat dan ibu Djuanningsih yang kuat dugaan saya menjadi korban rekayasa hukum, saya siap kapan pun di klarifikasi dan bila perlu kita adu data yang bisa di siarkan secara live agar kebenaran dan keadilan bisa di tegakkan.

dalam kesempatan ini saya tidak ingin masalah ini melebar, saya hanya ingin menyampaikan aspirasi dua warga negara indonesia yang merasa terlukai rasa keadilanya, karena dalam akad kredit bjb cab tangerang yang macet itu sudah di rencanakan oleh kunto aji dan dhera, bukanlah tanggung jawab Unep maupun Djuanningsih, Unep dan djuanningsih merupakan pihak luar yang sengaja di jadikan alat untuk menyempurnakan niat jahat kunto Aji dan Dhera,’#keadilan di titipkan pada hati nurani aparat penegak hukum#.(Team Pelita Investigasi ).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button