Hukum & Kriminal

Oknum Jaksa Minta Jatah Perempuan dan Memeras Sudah Dicopot, Ketum GPHN-RI: Yang Merekayasa Hukum Harus Dipecat!

Jakarta-(PI). 10 Januari 2022 Ketum GPHN-RI terus menyoroti penegakkan hukum kasus kredit macet Bjb cab tangerang  yang di tangani oleh kejati banten,pasalnya pledoi pribadi unep hidayat yang di bacakan di persidangan pada tanggal 28 Desember 2021 menggemparkan ruang sidang dan menghebohkan dunia hukum.

Dalam pledoi pribadi unep hidayat dirinya menyebut,”saya merasa diri saya ini di bungkam dan di kriminalisasi, dan saya juga merasa ada rekayasa hukum untuk menjadikan saya sebagai kambing hitam atas kesalahan orang lain! yang mulia majelis hakim sudi kiranya untuk menjadi tahu,”bahwa saya pada saat penyelidikan di panggil berkali-kali oleh oknum2 penyidik pidsus kejati banten dan dari intel ke Kejati banten! kadang pakai surat kadang hanya lewat telephone, dan setiap ketemu saya harus menyediakan uang , bahkan ada oknum penyidik yang minta di sediakan perempuatan untuk menemani  saat menginap di hotel di wilayah bandung.

Ketum GPHN-RI yang selalu dengan ketat mengawasi proses hukum kasus bjb cab tangerang ini pun angkat bicara, sejak awal sudah sering saya sampaikan ke rekan2 media, bahwa penegakan hukum kasus kredit macet yang di tangani oleh kejati banten sangat  amburadul, terjadi maladministrasi dan terjadi rekayasa hukum yang di lakukan oleh oknum2 penyidik pidsus kejati banten, pada saat itu kajatinya di jabat oleh Asep Mulyana dan Aspidsusnya di jabat oleh Sunarko,

Tahun 2021 saya sudah mengirim surat ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI yang saya sertai bukti2 pendukung agar melakukan investigasi terkait dugaan kuat rekayasa hukum yang terjadi di kejaksaan tinggi banten, dan awal tahun 2022 Kejsksaan Agung RI sudah mulai mengambil tindakan dengan mencopot oknum2 jaksa yang terlibat,karena dari bukti dan data yang saya miliki dan saya konsultasikan kepada para pemerhati penegakkan hukum, bahwa unep hidayat ini merupakan korban rekayasa hukum! aspidsus kejati banten sunarko pernah menyampaikan kepada awak media bahwa unep hidayat di tersangkakan karena berperan membuat SPK Palsu, Namun dalam persidangan tuduhan itu tidak bisa di buktikan walaupun jaksa penuntut  umum menghadirkan Puluhan saksi.

Berikut saya jelaskan aliran dana 8,7 Miliyar yang di bobol oleh debitur yang bernama Dhera alteza widjaya dan istrinya Zehan Runa Soraya yang juga bersekongkol dengan mantan kepala cabang Kunto aji, apa yang saya sampaikan ini adalah fakta hukum di persidangan,

Berikut aliran dana 8,7 Miliyar yang masuk ke PT Djaya Abadi Soraya (milik Dheerandra) dan CV Cahaya Rezeki (milik R Zehan Runa Soraya)

  1. Tanggal 02-11-2015 RTGS ke Djuanningsih Rp. 2.000.0000.0000
  2. Tanggal 02-11-2015 Pinbuk ke R. Zehan Rp.750.000.000
  3. Tanggal 5-11-2015 penarikan cek oleh Cecep (atas perintah Kunto Aji) Rp.500.000.000
  4. Tanggal 11-11-2015 penarikan cek oleh Prihartomo Rp.145.000.000
  5. Tanggal 11-11-2015 Pinbuk ke Djuanningsih Rp 500.000.000
  6. Tanggal 11-11-2015 Penarikan Cek oleh Rini Rp.50.000.000
  7. Tanggal 23-11-2015 Pinbuk ke R. Zehan Rp.50.000.000
  8. Tanggal 26-11-2015 penarikan cek oleh Cecep Rp.50.000.000
  9. Kemudian aliran dana dari BJB ke CV Cahaya Rezeki
  10. Tanggal 27-11-2015 penarikan cek oleh Wawan (atas perintah Djuanningsih) Rp.1.500.000.000
  11. Tanggal 27-11-2015 penarikan cek oleh cmCecep Rp.500.000.000
  12. Tanggal 01-12-2015 setor ke CV Rana Pustaka Rp.1000.000.0000
  13. Tanggal 01-12-2015 Penarikan cek Rp.200.000.000
  14. Tanggal 01-12-2015 Penarikan cek oleh Dewanto (atas perintah Kunto Aji) Rp.310.000.000
  15. Tanggal 18-02-2016 Penarikan cek oleh Dewanto (atas perintah Kunto Aji) Rp.250.000.000

Dari hasil audit investigasi di atas, terbukti tidak ada serupiahpun yang mengalir atau dinikmati Unep Hidayat. Madun berujar, Kejaksaan Tinggi Banten seharusnya mampu bekerja profesional menyelamatkan uang negara Rp 8,7 miliar sesuai hasil audit investigasi yang dilakukan saksi ahli.

Dari hasil audit investigasi tersebut menurut Madun Hariyadi Unep Hidayat di duga kuat menjadi korban skenario jahat dan korban rekayasa hukum, untuk itu Ketum GPHN-RI  meminta Jaksa Agung RI menindak tegas oknum2 jaksa di kejati banten yang kuat dugaanya terlibat melakukan persekongkolan jahat melakukan rekayasa hukum sehingga unep hidayat harus menanggun kesalahan orang lain, Ketum GPHN-RI juga berharap mata hati majelis hakim dapat melihat dan membebaskan unep hidayat demi hukum.”( team PI )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button