Mapia Pungli BPNT Puluhan Milyar di Kabupaten Cianjur, Dilaporkan Ke Kejati Jabar

Cianjur-(PI). Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cianjur diduga dijadikan ajang korupsi oleh oknum Pemasok, E Warung Penyalalur Pendamping, masyarakat mengaku haknya dalam mendapatkan bantuan sembako tersebut jauh dari kata layak. Seperti Beras, yang disalurkan ke masyarakat penerima bantuan BPNT yang tidak layak di komsumsi
Sebab bantuan yang dilayani Agen Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) tersebut jauh lebih tinggi harganya dipasaran. Sementara sembako yang diberikan agen di bawah harga pasaran. Haknya KPM sendiri Rp 200 ribu. Namun ketika masuk agen, bantuan tersebut hanya tersalurkan kisaran Rp 170 ribu.
Dari ini, realita di lapangan penyaluran BPNT tentu diduga ada penyunatan bantuan, antara agen dan pemasok beras ke wilayah atau supplier. Sebab berdasarkan informasi, beberapa desa di beberapa wilayah Kecamatan di kabupaten Cianjur hampir sama, mutu kualitas beras tidak layak di komsumsi, menurut keterangan sesuai hasil invesitigas dari penggiat anti korupsi mengatakan, bahwa di kabupaten Cianjur Jawa Barat ada beberapa supplier beras yang mendominasi ke sejumlah agen.
Asmadi MA sebagai ketua Team Investigasi salah satu LSM Penggiat Anti Korupsi mengatakan, selain mutu kualitas beras buruk tidak layak di komsumsi, Asmadi pun mencoba menggali keterangan dari beberapa Agen E Warung penyalur BPNT, dari keterangan dalam percakapan Pemilik E Warung yang berhasil di Rekam mengatakan,. Bahwa ada seteroran Rp 9000 kepada Suplayer dari setiap perkarung beras 10 kg, dari mulainya terungkap ada pemotongan Rp 9000 per karung yang berisi 10 kg beras itu terungkap pada bulan Desember tahun 2021, Bahwa pihak Suplayer pada bulan Desember tidak dapat menyediakan pengadaan beras untuk di salurkan ke pihak E Warung BPNT,
Pada saat itu pihak E Wanrung BPNT tersebut mengambil pengadaan beras dari pihak Suplayer yang lain, untuk memenuhi pengadaan beras untuk di salurkan ke KPM, Menurut pemilik E Warung BPNT yang di wawancara oleh pak Asmadi mengatakan, walaupun pada bulan Desember para oknum Suplayer yang tidak bisa menyurplay pengadaan beras, merut pemilik E Warung mengatakan ke pak Asmadi, bahwa pihak E Warung tersebut di pinta Rp 9000 rupiah oleh para Oknuk Suplayer pengadaan BPNT. Sedangkan menurut keterangan dari beberapa kalangan, KPM penerima BPNT sekabupaten Cianjur tersebut ratusan Ribu penerima(KPM)
Menurut Asmadi, dari tiga oknum Suplayer pemasok ke setiap E Warung BPNT di Kabupaten Cianjur bahwa ketiga Oknuk tersebut mempunyai penghasilan Puluhan milyar dari hasil menyunat, memotong Rp 9000 dari hak orang miskin.Menurut Asmadi ketiga oknum pengusaha Suplayer pemasok BPNT tersebut mencari Rizki dengan cara menyunat hak masyarakat miskin
Anehnya, saat dikonfirmasi ke penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur susah di temui di kantornya , Tiga Oknum Suplayer pemasok sembakau tersebut di duga sudah melakukan Pungli dari tahun 2019 sampai sekarang.
Usut demi usut, karena dari pihak Suplayer atau dari pihak dinas tidak koperatif tidak mau respon, ahirnya Asmadi pun melaporkan dugaan adanya tindakan melawan Hukum dengan NO SURAT 87/KPAHN/ALS/1/2022, dengan adanya punguttan / Pungli yang melibatkan tiga Oknum pengusaha Inisial DI,LI ,IR, Suplayer pemasok sembakau yang diduga bersekongkol dengan pihak Dinas dan team pendamping dilaporkan ke Kejati Jawa Barat.’Pungkasnya.”(Team PI).