Hukum & Kriminal

sungguh Biadab SMAN 4.Subang Bantuan Siswa Miskin Di potong 80 persen..

Subang-(PI). Pemerintah mengucurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu para murid kurang mampu/Miskin, untuk diberikan secara utuh. Namun masih ada oknum kepala sekolah melabrak regulasi. Tidak menyadari bahwa hak orang miskin adalah suatu kejahatan, dosa besar atau tindak pidana mereka pungutan pembohong alias korupsi. Hal ini terjadi di sekolah SMA Negeri 4 Kabupaten Subang , Dengan Adanya Dugaan Potongan PIP menuai sorotan tajam para orangtua siswa karena diduga melakukan pemotongan bantuan PIP sebesar Rp 800 ribu rupiah per siswa.

Menurut pengakuan orang tua Siswa, pada Minggu (23/01/2022), yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media pelita Investigasi, bahwa yang terjadi di sekolahan SMA Negeri 4 subang pengembangan PIP tidak diambil oleh siswa -siswinya langsung, melainkan dikolektifkn dan di ambil langsung oleh pihak sekolah, dan dibagikan kepada siswa-siswi yang mendapatkan PIP. Pemotongan ini dilakukan oleh wali kelas masing-masing. Yang jadi pertanyaan kami, mengapa harus menerima Rp.200 ribu?, sedangkan berdasarkan aturan setiap siswa-siswi harus mendapatkan 1000,000,00. Terlebih lagi setiap yang dipotong setiap siswa ada yang diberi kwatansi sebagai bukti pemotongan.ā€¯Ucapnya.

Setelah Team Pelita Investigasi menerima keluhan dari beberapa orang tua terkait pemotongan PIP di sekolah SMA Negri 4 Subang, kami team Pelita Investigasi mengirim surat komfirmasi pada tanggal 24/01/2022. Namun Sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pihak sekolah SMA Negeri 4 Subang.

Menanggapi Dugaan pemotongan PIP disekolah SMA Negeri 4 Subang Humas LSM Komite Penyelamat Aset Harta Negara (KPAHN) Yayat Menuturkan Kasus dugaan dugaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sekolah SMA Negeri 4 Subang Jawa Barat. Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Pungutan liasr adalah termasuk kejahatan luar biasa. Namun demikian, jika pihak sekolah yang memungut siswa maka kami akan melaporkan ke pihak KCD Pendidikan, sesuai wilayah kewenangannya. “Kalau tidak ada tanggapan dari Disdik, maka kami akan melaporkan ke Aparat Penegag Hukum (APH).” Pungkasnya..(team PI).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button