Daerah

Program Bantuan Pangan Non Tunai BPNT, Diduga Ada Setoran Ke Oknum Camat Pagelaran

Cianjur-(PI).Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang di berikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang di gunakan hanya untuk membeli bahan pangan di agen bahan pangan/warung yang bekerjasama dengan bank. Dugaan adanya  Pungli (Pungutan Liar) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Oknum Camat BPNT terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur . Penyelewengan program milik Kementerian Sosial (Kemensos) itu terjadi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur , Provinsi Jawa Barat.

Menurut salah satu warga kepada media pelita investigasi  yang tidak mau disebutkn namanya  bahwa penyaluran BPNT di kecamatan Pagelaran kabupaten Cianjur diduga  oknum camat meminta jatah setoran ke inisial MY setiap bulan  senilai RP 5000 samapai 6000 perkarung, sedangkan jumlah KPM di kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur lebih dari 9000, coba kalau di jumlahkan berapa puluh juta uang yang keterima oleh oknum camat pagelaran, maka beras yang dibagikan  oleh e-Warung kepada KPM  tidak berkualitas dan tidak layak untuk dimakan karna beras yang diberikan e-warung berwarna merah dan bau,”ucapnya.

Beras Bantuan pangan Non Tunai BPNT yang berwarna kemerahan dan berbau dikecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur.

Dengan adanya salah satu warga yang melaporkan ke Awak media  terkait Dugaan ada setoran ke oknum camat, maka kami dari Media Pelita Investigasi melakukan komfirmasi melalaui telepon seluler/WA ke oknum camat pagelaran. Menurut oknum camat menuturkan kalau saya tidak pernah menerima setor2an jiga kitu. Tuturnya.

Menanggapi Dugaan Oknum camat memnerima setoran program BPNT Humas LSM Komite Penyelamat Aset Harta Negara (KPAHN) Yayat Menuturkan Kasus dugaan dugaan bantuan Pangan Non Tunai BPNT Di kecamatan Pagelaran kabupaten Cianjur Ini udah termasuk kejahatan. Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait Terkait Oknum Camat Minta atau menerima setoran dari Program BPNT. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Pungutan liar adalah termasuk kejahatan luar biasa. Namun demikian, jika ada pihak pihak yang ikut didalemnya  yang memperlancar pungutan ini maka kami akan melaporkan ke pihak Kemensos , sesuai wilayah . “Kalau masih  tidak ada tanggapan dari kemensos , maka kami akan melaporkan ke Aparat Penegag Hukum (APH).” Pungkasnya.”(team PI).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button