Daerah

LSM KPAHN Laporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek-Proyek PUPR Kab Subang Ke Polda Jabar.

Subang-(PI) .Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) Resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang Jawa Barat Ke POLDA Jawa Barat Selasa (08/02/ 2022) lalu. Dengan No Surat 015/KPAHN/ALS/II/2020 dan No Surat 014/KPAHN/ALS/II/2022.

Adapun laporan yang disampaikan terkait Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Jalan Cagak di Kelurahan Jalan Cagak Kec..Jalan Cagak, dengan Anggaran Rp. 9.774.919.154.00 dikerjakan Oleh Penyedia PT Sentral Agung Prakasa dan Pembangunan Penataan Alun-Alun Lapang Bintang dengan Anggaran Rp 9.084.828.290,07
Dikerjakan PT Prima Shina Cahaya.

Menurut Yayat Humas LSM KPAHN kepada awak media Media Pelita Investigasi mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Proyek tersebut diduga adanya penyelewengan, matrial yang digunakan tidak sesuai spek, pekerjaan asal dan pekerjaan fisik lainnya., pada pekerjaan”Pembangunan Jalan Lingkar Jalan Cagak dengan nilai yang tertuang di kontrak Rp 9.774.918.154,00 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Sentral Agung Prakasa tahun anggaran 2022 Hal itu dibeberkan, Yayat Humas LSM KPAHN media, Pelita Investigasi.

‘Lembaga kami resmi mengirimkan laporanya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat ( POLDA Jabar ) terkait dugaan penyimpangan pada Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Lingkar Jalan Cagak dan Alun Alun Lapang Bintang Kabupaten Subang yang dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Subang pada tahun anggaran 2022 ,.Ungkap Yayat.

Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut seperti, pengadaan seperti pemadatan matrial pengerasan LPB agregat A / B banyak bercampur tanah atau matrial obrog.

Sementara harga antara butiran matrial yang sesuai spek jauh lebih mahal dari matrial obrog yang tidak masuk spesikasi antara daftar harga pengujian dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang terdapat pada Audit BPK-RI, maka terdapat selisih harga yang sangat fantastis sesuai pergub No. 63 tahun 2016, sedangkan harga satuan tanah timbun yang di anggakan pada Pembangunan Jalan tersebut sangat jauh bedanya dengan Pergub. Dimana harga matrial Timbun pilihan untuk pengerasan pemadatan jalan.

Lebih lanjut Yayat menjelaskan, begitu juga pada pekerjaan bahu jalan, menurut dokumen lelang/ gambar rencana kiri kanan badan jalan harus ada, tetapi kuat dugaan tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana sesuai dengan dokumen, bahkan juga pada Pekerjaan galian untuk selokan saluran dan saluran air juga semoga kuat belum terlaksana sesuai dokumen kontrak.

Sesuai Klarifikasi/konfirmasi LSM KPAHN Indonesia kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang dengan Nomor: 014/KPAHN/AKS/22/ tidak ada Jawaban surat. Sehingga untuk menguji kebenaranya maka dari KPAHN menyampaikan laporan penyimpangan Dugaan ini kepada penegak hukum POLDA Jabar.

Kami mengharapkan Kepolisia Daerah Jawa Barat, melalui Komisi Penyidik ​​​​Krupsi, untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang, Kabid dan PPK Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Jalan Cagak dan Pembangunan Penataan Alun Alun Lapang Bintang dan Direktur PT Sentral Agung Prakasa – PT Prima Shina Cahaya dan Tim PHO Serta FHO Proyek Proyek tersebut serta pejabat lainnya yang terlibat,Pungkas Yayat. “(Tim PI.).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button