Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (HIMPUN) Gereduk Gedung KPK, Desak segera tuntaskan kasus Suap Impor Gula Kristal
Jakarta-(PI). Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Mengenai Komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi. Lembaga anti rasuah ini, harus terus berani dan tegas dalam menyikapi persoalan yang mengarah ke pada peraktek korupsi, mulai dari lapisan pejabat kelas menengah sampai pejabat tertinggi negara.
Ikatan Mahasiswa peduli Hukum (Himpuh), Melakukan demo di depan gedung KPK dalam orasinya Budiman sebagai juru bicara mengatakan, kami melihat ada oknum pejabat yang merasa kebal hukum dan harus di adili oleh KPK, sehingga kami perlu melakukaan demontrasi secara damai untuk mendesak KPK melakukan tindak lanjut terhadap oknum tersebut. Menurut Budiman yang kami membawa 100 mahasiswa untuk berdiri di depan KPK menyampaikan aspirasinya.
Lebih lanjut Budiman Pada dasarnya lembaga Hukum harus tetap menegakan Hukum sesuai Tupoksinya, jadi kami hadir disini sebagai wujud kepedulian Mahasiswa ,pemuda terhadap kasus Korupsi yang merugikan bangsa dan Negra.”Ucapnya.
Dalam orasinya Budiman menjelaskan bahwa aksi kali ini lebih di tindensikan kepada salah satu mantan Mentri perdagangan yang diduga melakukan peraktek korupsi pada tahun 2018-2019 tekait gula kristal, jadi memang kita meminta KPK harus menindak lanjuti, kasus tersebut, karna KPK sudah Memanggil berkali-kali kasus ini, lanjutkan donk,”jangan dibiarkan saja.”Ungkap Budiman. Kasus dugaan korupsi terhadap mantan Mendag tersebut yakni, Enggartiasno Lukita memang sempet heboh sehingga presiden Joko Widodo Meresufle Enggar, KPK juga sudah berkali-kli memanggil Enggar terkait kasus gula kristal tersebut.
Kasus mentri perdagangan harus dilanjutkn sebab kita ini negara hukum tidak bisa ada orang yang merasa kebal hukum. Oleh sebab itu kami turun keisini meminta kepada KPK usut terus jangan sampai lembaga KPK ini mandul.”Pungkasnya Budimn.”(team PI).