tempat wisata milik artis.di duga Merusak Ekosistem lingkungan..
Subang(PI).Di gadang-gadang-gadang kerja dan pariwisata ini dimiliki oleh seniman atas Dewi Persik dengan ornamen-ornamen yang super megah dengan warna warni cat yang dinding tembok tembok dengan gemerlap lampu hias yang sudah merugikan aspek-aspek sumber daya mata air untuk subang selatan.
Dewi Persik si papan atas itu disinyalir sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten subang untuk membangun perusahaan di lahan negara dengan merusak ekosistem yang ada di kabupaten subang selatan,sayangnya Dewi Persik dan juga Pemerintah Daerah kabupaten subang tidak melihat aspek-aspek kehidupan efek jangka panjang dengan di bangunnya pariwisata d’castello untuk lingkungan di wilayah subang selatan.
Padahal lahan tersebut masih milik negara yakni PTPNVIII di bawah naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang seharusnya pemerintah kabupaten subang bisa menampilkan dampak positif untuk wilayah yang ada di subang Selatan “Ujar Iman Jaelani Tokoh subang selatan”
Saya bicara dengan Regulasi yang jelas,dalam hal ini pemerintah daerah sangat egois terhadap tindakan yang di ambil tanpa memikirkan masyarakat yang ada di ciater khususnya Desa Cigangsing,jangan-jangan selama ini ada Bagi-bagi lahan HAK GUNA pakai di PTPTNVIII oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Subang dan golongan dan ini salah satu bukti nyata yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan mempermainkan kepentingan diatas penderitaan rakyat hanya demi kepentingan pribadi dan golongan,satu bukti kerajan d’castello ini pemilik nya artis papan atas Dewi Persik atau yang biasa di sapa DP,mungkin masih ada Dewi Persik-Dewi Persik di lahan HGU PTPTNVIII yang lain kan lahan HGU PTPTNVIII ini masih luas.
Saat ini masyarakat hanya menjadi penonton oleh pemerintah kabupaten subang yang menjalankan fungsi nya sudah sangat sewenang-wenang dan menyalahi aturan dan regulasi yang ada,Lagi-lagi uang yang akan berbicara saya berharap masyarakat yang ada di lingkungan subang selatan terutama yang ada di lahan HGU PTPTNVIII diberikan akses kemudahan untuk menggarap lahan HGU tersebut tanpa berbicara aturan dan uang karena rakyat subang selatan juga berhak menggarap lahan HGU PTPTNVIII ini dan saya berharap tidak ada Bagi-bagi atau Rebut-rebutan lahan HGU PTPTNVIII di oleh lintas Pemerintah Kabupaten Subang”Pungkas Iman Jaelani tokoh subang selatan”(Enjang Hitam).