Pembohongan terhadap Publik, Peryataan Kabid Perkim Kepada Wartawan Mengkliem Bahwa Ketiga Proyek Paninjoan Jatigede Sudah 97%, Padahal kenyatanya baru 60 %
Sumedang-(PI). LSM KPAHN Yayat menjelaskan kepada media Pelita Investigasi Menjelang berakhirnya tahun anggaran, seringkali muncul perdebatan terkait pelaksanaan pekerjaan/proyek/kontrak yang ada di pemerintahan, terutama pekerjaan yang diperkirakan tidak selesai pada Tahun Angaran tersebut. Hal ini sering menimbulkan kegelisahan bagi para pengelola pekerjaan/kegiatan/proyek, karena hampir sebagian besar mereka belum memahami secara utuh terkait mekanisme penyelesaian kontrak/pekerjaan yang tidak selesai dalam Tahun Anggaran tersebut.
Rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut beberapa perubahannya yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 (perubahan I), Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan II), Perpres No. 172 Tahun 2014 (Perubahan III) dan Perpres No. 4 Tahun 2015 (perubahan IV). Namun untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2018 maka merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018. Disamping itu, perlu diperhatikan juga beberapa peraturan pelaksana terkait Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 194/PMK.05/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran serta Peraturan LKPP terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kata kunci suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baik itu permasalahan hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial. Misalnya pekerjaan tidak selesai tepat waktu (terlambat) karena berbagai permasalahan, baik karena kesalahan Penyedia/Kontraktor maupun kesalahan PPK. Ada perlakuan tersendiri terhadap pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut, yaitu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kontrak.
Berdasarkan pasal 87 Perpres No. 54 Tahun 2010 berikut perubahannya dan Pasal 54 Perpres No. 16 Tahun 2018 pada pokoknya menyebutkan bahwa “dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi : a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau; d. mengubah jadwal pelaksanaan”. Selain itu perubahan kontrak tersebut berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan kantrak harga satuan atau gabungan antara lump sum dan harga satuan. Untuk pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10 % dari harga yang tercantum dalam kontrak awal.
Perpanjangan waktu pelaksanaan tersebut berdasarkan Lampiran IV-B Perpres No. 54 Tahun 2010 bagian E.angka 1 huruf n “…. dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut : a. pekerjaan tambah; b) perubahan ruang lingkup pekerjaan; c) keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d) masalah yang timbul diluar kendali Penyedia; dan/atau: e) keadaan kahar. Point penting dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak adalah keterlambatan pekerjaan tersebut merupakan kesalahan (disebabkan oleh) PPK dan bukan kesalahan Penyedia. Jika keterlambatan pekerjaan tersebut akibat kesalahan Penyedia, maka hal tersebut tidak dapat diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak.
Jika PPK menyetujui atas permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diajukan Penyedia berdasarkan penelitian, evaluasi dan analisa yang komprehensif, maka perpaanjangan waktu pelaksanaan tersebut dituangkan dalam addendum kontrak. Dalam kondisi ini, maka Penyedia tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan pekerjaan.
Dan Bagaimana dengan keterlambatan Pada Paket Proyek Pembangunan Mesjid Al Kamil Paninjoan Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang yang di kerjakan PT Indi Daya Karya dengan Nilai Anggaran Rp 42.612.173.773,49. Pembangunan Jembatan Paninjoan Kecamatan Jatigede yang dikerjakan PT ARKINDO dengan Nilai anggaran Rp.19.440.406.000,00. Dan Pembangunan Manara Paninjoan Kecamatan Jatigede yang dikerjakan PT Intimas Energi Utama dengan Nilai Anggaran Rp.13.662.098.399,27. Kesemua Perusahaan Penyedia jasa tersebut satu asosiasi pada PT ARKINDO yang mendapatkan Lelang tender pada paket Pekerjaan Jembatan Paninjoan.
Yang Jadi Sorotan pada tanggal 19 Maret tahun 2022, semua paket pekerjaan masih dalam pekerjaan, padahal kalau menurut peraturan yang tertuang diatas, setelah diberikan perpanjangan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut, seharusnya PPK memberikan tindakan tegas dan memberhentikan Proyek tersebut, dan Membleklist Perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Tapi yang terjadi dalam pada paket proyek tersebut PPK atau pejabat dinas Dinas Perkim Kab Sumedang/yang terkait memberikan pernyataan kepada salah satu wartawan , bahwa proyek proyek tersebut mengklem Sudak terlaksana 97 % Realisasi, dan fakta sebenarnya yang jelas proyek-proyek tersebut masih jauh dari kata selesai, diperkirakan baru mencapai 60%
Dengan demikian bahwa pejabat dinas yang bersangkutan dengan proyek proyek tersebut sudah memberikan pernyataan kebohongan ke publik.Kecurigaan muncul ada apa pejabat dinas yang bersangkutan dengan pihak penyedia jasa proyek proyek tersebut Pungkasnya.”( Team PI ).