Daerah

Hukum Jimat dalam Islam beserta Ayat dan Hadits Penguatnya – Ilustrasi Jimat (Shutterstock).

Jimat, azimat atau Tammimah adalah sebuah benda yang dipercayai oleh sebagian orang memiliki kekuatan tertentu. Lalu bagaimana hukum jimat dalam Islam? Umumnya, jimat digunakan untuk tujuan menangkal marabahaya, kelancaran urusan . Penglaris jualan atau usaha hingga dibawa saat ujian atau tes CPNS, melamar kerja dan sebagainya. Hukum jimat dalam Islam adalah haram karena termasuk perbuatan syirik.

Hukum ini berlaku untuk berbagai bentuk jimat. Memang ada beragam bentuk jimat, mulai dari senjata, cincin, batu mulia dan juga kertas dengan tulisan Arab. Dalam ajaran agama Islam, umat muslim telah diberi pedoman untuk menyikapi adanya fenomena jimat.

Seorang Muslim wajib hukumnya untuk mempercayai bahwa tidak ada kekuatan lain selain yang lebih besar dan berkuasa dari pada Allah SWT. Srtinya ketika ada seseorang yang mempercayai bahwa terdapat benda lain yang dapat memberikan kekuatan selain dari Allah SWT artinya orang tersebut sudah melakukan tindakan musyrik.  jimat adalah sebuah benda yang sebelumnya diberikan doa dan mantra-mantra berbentuk rajah (simbol) dan dipercaya dapat memberikan kekuatan kepada pemiliknya.

Beberapa orang percaya bahwa jimat memiliki beberapa kekuatan seperti kehebatan atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu, pemilik jimat percaya bahwa jika mereka memiliki jimat tersebut maka akan dijauhkan dari bahaya/penyakit maupun kekuatan jahat, bahkan pada beberapa kasus ditemui bahwa jimat dapat mendatangkan rezeki. Tentunya hal ini sangat kontradiktif dengan ajaran Islam.

Jika ia mempercayai Benda benda itu atau kepada bisikan yang melalui hati atau kepada telinga lalu ia percaya, maka ia telah melakukan kemusyrikan yang akan menghapuskan seluruh amal kebaikan yang dilakukan, seta keberkahannya dicabut alloh SWT. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyataka

نْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَ

Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad : 9532).

Namun jika sekedar iseng melakukan ramalan dan tidak mempercayainya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari . Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan

: مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal/dukun, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230)..

Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh Imam Nawawi;

: مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarah Shahih Muslim : 14/227)

Allah menekankan dalam surat Az-Zumar ayat 39:38 yang artinya : “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakal orang-orang yang berserah diri dan yang beriman ”.(MM).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button