Daerah

LSM KPAHN,Resmi Laporkan Kades Cikarag Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Terkait Dugaan Sunat BPNT

Garut–(PI). Kasus dugaan pungli Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Desa Cikarag  Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut resmi di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati), Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamat Aset Harta Negara (KPAHN), Selasa ,5/April/2022, No surat 100/KPAHN/ALS/IV/2022

Menurut Yayat Humas LSM KPAHN kepada awak media Pelita Investigasi mengatakan. Dugaan pungli ini berawal dari adanya aduan  masyarakat Desa Cikarag kepada  LSM KPAHN ,  laporan masyarakat direspon oleh Humas LSM KPAHN, Kemudian  Yayat membuat tim untuk melakukan investigasi di lapangan.

Pada bulan April 2022, “tim yang sudah saya bentuk, kemudian team diberi tugas untuk melakukan investigasi di lapangan terkait adanya laporan warga Desa Cikarag Kecamatan Malangbong tentang dugaan penggiringan atau pungli Bantuan BPNT ,” ucap Yayat.

Sekitar beberapa hari Team melakukan investigasi di lapangan, Menurut bebrapa warga desa Cikarag yang tidak disebutkan namanya kepada team Investigasi  bantuan pangan Non Tunai BPNT yang sekarang di ubah peraturannya oleh kementrian sosial menjadi tunai. Menjelang bebrapa hari pencairan  disetiap keyua  RW , isi rapat tersebut memberi Tau kepada semua KPM bahwa sekarang program BPNT yang tadinya diberi sembakau sekarang dicairkan tunai dikantor desa, dan keterima langsung. Tapi walau pun keterima uang tunai ini harus dibelanjakan di ketua BPNT per RW. Jadi menurut kami didesa Cikarag solah olah ada penggirigan atau pengarahan karena KPM yang ada didesa Cikarag diharuskan mengambil sembakau di setiap Ketua BPNT per RW. Jumlah ketua BPNT/RW didesa Cikarag  ada 7.

Lanjut menurut Warga dihari pencairan, sebelum pencairan kami diarahkan untuk mengambil sembakau. Setelah pengambilan sembakau sebagian kami diarahkan untuk pencairan uang dikantor desa Cikarag . Setelah pencairan masih dikantor desa uang 600 ribu dipinta semuanya oleh ketua BPNT/RW.  Kami diarahkan lagi untuk mengambil sembakau sisanya, dan kami diharuskan membayar  15,000,00 lagi kepada ketua. “Pungkas yayat kepada media.

Setelah terkumpulnya semua alat bukti hasil investigasi oleh Tim, maka pada hari Selasa, 05 April 2022,” Saya bersama Tim resmi melaporkan dugaan pungli ke Kejaksaan Tinggi Jawa Narati, dan sampai saat ini laporan sudah berada dikejaksaan Tinggi Jabar,” tutup Yayat.(Team PI).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button