Pengadaan ATCS Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Tahun 2021, Diduga Dijadikan Ajang KKN

Sumedang-(PI).Pekerjaan ATCS (Area Traffic Control System) yang dilelangkan dari Satuan kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang pada tahun 2021 diambil dari APBD ( Bamprop )Kabupaten Sumedang dengan anggaran senilai Rp 5.193.196 000,00 dan dimenangkan oleh Penyedia Jaya Matrik alamat Ruko Pemda Estate Blok A/10 Jl Pemuda RT 05 RW 06, Patut diduga dikerjakan asal asalan dan menggunakan besi yang tidak memiliki uji tarik setifikat kini para penggiat anti korupsi salah satunya dari lembaga swadaya masyarakat (LSM KPAHN) dari team investigasi yang melakukan kroscek kelapangan di dapat ada kegagalan, di beberapa titik pemasang alat ATCS dipasang di tiang yang sudah ada sebelumnya nyatu di tiang rambu rambu lalu lintas yang sudah ada.
Menurut Yana kepada awak media Pelita investigasi menyampaikan, bahwa dari LSM KPAHN sudah melayangkan surat konfirmasi di tujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, kata Yana Kadis Disub Sumedang koperatif merespon ada surat dari KPAHN, cuma sayang beliau dalam permasalahan tersebut tidak bisa memberikan jawaban, karena itu tanggung jawab Kadis Disub yang menjabat sebelumnya. Menurut Kadis saya baru menjabat sebulanan, maka saya siap untuk mempasilitasi sama pak Sekdis, karena anggaran pengadaan ATCS tersebut Sekdis sebagai PPK,nya’”Ucapnya.
Lqnjut nenurut Yana perwakilan KPAHN, kami menerima unndangan pada Tanggal 7 April 2022, saya besama team menghadiri undangan rapat dikantor DISHUB kab Sumedang pada jam 10,00, pada rapat tersebut dihadiri oleh Sekdis Drs Atang Sutarino M,Si dan team teknis. Menurut team teknis menyampaikan terkait surat yang dikirim oleh LSM KPAHN, pekerjaan ATCR angaran tahun 2021 pekerjaanya sudah sesuai dengan RAB atau sepeck dan aturan pemerintah.”Ucapanya.
Yana mempertanyakan kepada team teknis DISHUB bahwa apa yang diklaripikasi atau di sampaikan kekami harus disertai dengan Bukti/Dukumen seperti RAB dan Sartifikat SNI atau Dukumen-dokumen lainnya, karana kalau cuma penyampaian secara lisan semua juga bisa. Kami harap jawaban dari DISHUB harus dengan pakta bukan pembicaraan aja, kenapa Sekdis sebagai PPK dan team teknis tidak bisa memperlihatkan dukungan dukumenya. ada apa dengan sekdis sebagai”???. Kami minta kepada DISHUB jawaban tertulis dan dilengkapi Dokumen, supaya tidak timbul pitnah.: ungkap Yana.
Berdasarkan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya , pekerjaan proyek ACTS DISHUB kabupaten Sumedang yang dikerjakan Kontraktor Matrik tersebut diduga cuma pinjam bendera, sedangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek pengadaan ATCS dikerjakan oleh pihak dinas DISHUB. Perusahaan/ kontraktor Matrik tersebut di rental bendera saja.” Katanya.
Lanjut yana mengatakan kepada media,bahwa sampai saat ini LSM KPAHN belum menerima surat jawaban dari DISHUB kabupaten Sumedang. Menurut Yana LSM KPAHN telah melaporkan kasus dugaan KKN diperoyek ATCS ke Aoparat Penegak Hukum APH Polda Jabar.”pungkasnya.(team PI)