Program BLT Minyak Goreng Bersubsidi Didesa Cikarag Kec, Malangbong Kab, Garut Sesuai Juknis Dari SEKDA
Garut-(PI).Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku sangat menyesalkan adanya dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng (migor) di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi. Ia pun mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan dalam melakukan penanganan kasus tersebut.
“Jika memang hal itu terjadi, tentu saya sangat menyesalkannya. Kan dalam aturannya juga sudah begitu jelas jika bantuan program BLT migor harus diberikan dalam bentuk uang secara utuh yakni Rp500 ribu,” ujar Rudy. Apapun alasannya, tutur Rudy, tak bisa dibenarkan adanya pemotongan atau penggantian uang dengan barang atau bahan sembako dalam pelaksanaan penyaluran bantuan BLT migor tersebut.
Oleh karenanya, ia mendorong APH segera turun tangan untuk mengusut kasus dugaan penyelewengan tersebut. Dari informasi yang diterimanya dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran BLT migor di Desa Srimukti ini, dari pihak PT Pos sudah diberikan dalam bentuk uang kepada pihak desa. Namun ternyata setibanya di desa, ada oknum tertentu yang mengubah kebijakan sehingga yang dibagikan kepada warga uangnya hanya Rp300 ribu ditambah sejumlah beras. Rudy meminta APH melakukan penanganan bukan hanya untuk kasus yang terjadi di Desa Sarimukti tapi juga di desa-desa lainnya jika hal itu sampai terjadi.
Selanjutnya : Menurut LSM KPAHN penyelewengan / korupsi BLT Supsidi Migor di Kabupaten Garut bukan di Srimuti saja, kasus serupa terjadi di desa Cikarag Kecamatan Malangbong. BLT Migor 500.000 di desa Cikarag sebanyak hampir 800 KPM mengeluh, KPM penerima bantuan BLT Migor senilai 500.000 yang seharusnya mendapatkan uang tunai di duga dijadikan ajang korupsi oleh aparat desa Cikarag dan diduga kuat ada keterlibatan Oknum Kades Cikarag,
Bantuan yang seharusnya berupa uang tunai 500.000, inii keterima KPM hanya Rp 200.000, Dan sembakau;
1, Beras 10 kg
2.Telor 1/2 Kg
3.Kacang 1/2 Kg
4.Buah apel 3 butir
5.Minyak goreng 1 Kg
6.Kalau dj total nilainya cuma Rp 175 000, itu juga dengan hitung harga tinggi,
Menurut Yayat dari LSM KPAHN melalui via WA konfirmasi menanyakan langsung kepada Pak Japar sebagai Kades Cikarag terkait aturan penyaluran BLT Migor, dalam pertanyaannya Yayat kepada Kades Cikarag, kenapa pak kades penyaluran BLT Migor Rp 500 000 tersebut tidak sama dengan di kabupaten Lain, Contohnya Kab.. Subang Sumedang dan Kabupaten lainnya, karna di luar kabupaten Garut, Bantuan BLT Migor Rp 500.000 tersebut semua di terima KPM Rp 500.000 tunai, Sedangkan di desa Cikarang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut KPM hanya menerima Uang tunai Rp 200.000, dan sembakau dengan nilai Rp 175.000.
Japar sebagai Kades Cikarang menjawab, bahwa, bahwa peraturan Juknis di Kabupaten Garut yang di keluar oleh Sekda memang seperti itu tidak sama dengan Kabupaten lain, lanjut Japar, itu sudah sesuai dengan peraturan Juknis yang di keluarkan Sekda Kabupaten Garut
Menurut Yayat , Dugaan Penyelewengan/Korupsi Desa Cikarang dari Masyarakat Penerima Bantun BPNT yang mengadu kepada team LSM KPAHN siap menjadi saksi kalau dari pihak KPM di panggil oleh pihak APH, aduan Masyarakat terhadap KPAHN tersebut di tanda tangan di atas materai,
Kata Yayat KPAH sudah melayangkan Surat pengaduan / Dumas ke pihak APH atas dugaan adanya tindak pidana Korupsi di Desa Cikarang, saya harap kepada penegag hukum segera memproses jajaran desa Cikarag yang terlibat dalam penyelewengan Migor supaya tidak ada kekisruhan di masyarakat,”Pungkas Yayat.( Team PI).