Oknum Kepala Desa Sindangsari, Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2020-2021
Cianjur-(PI). Bantuan Dana Desa (DD) di Desa Sindangsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, dari tahun anggaran 2020-2021, diduga kuat lakukan sarat (KKN) Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Terungkapnya masalah tersebut berawal dari pengakuan sejumlah narasumber di desa setempat yang mengeluhkan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sindangsari sejak Tahun 2020-2021 tidak ada ketransparanan. Bahkan menurut sejumlah sumber, dana Desa tersebut diduga tidak direalisasikan oleh oknum Kepala Desa (AR)
“Seperti contohnya anggaran DD di tahun 2020- 2021 lalu, yang diperuntukan untuk penangulan COVID 19, Senilai 30% dari keseluruhan anggaran DD diduga tidak direalisasikan, alias fiktif,” ujarnya, Kamis (4/5/2022).
Menurut narasumber yang tidsak mau disebutkan namanya, dana desa untuk Ketahanan Pangan senilai 20%dari total keselurahan Dana Desa diduga kuat tidak di realisasika dan hannya dijadikan ajas manfaat oleh oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendri. Tidak hanya itu saja masyarakat desa setempatpun mengeluhkan dengan pelaksanaan pembangunan yang asala asalan yang di nilai tidak pantas, Selain itu, narasumber juga mengatakan anggaran dana desa yang diperuntukan guru ngaji dan masjid senilai Rp20 juta serta tunjangan untuk hansip ( Linmas) senilai Rp200 ribu/orang setiap triwulan sekali juga tidak diserahkan alias diduga dikorupsi.”terangnya
Ketika di Kompirmasi Ayi Rusli sebagai kepala desa melalua Telephon seluler ia tidak bisa menjelaskan apa yang kami pertanyakan bahkan dia menjangjikan untuk bertemu kembali di waktu yang tidak ditentukan. Namun sampai saat ini berita di muat masih tidak ada penjelasan,maka dari itu kami selaku awak medi menduga kuat bahwa sosok oknum kepala desa sindangsari tidak ada keteransfarasian tentang program pemerintah atau program dana Desa. Maka dari itu kepada dinas terkait baik dari kepolisian maupun kejaksaan agar segera memangil dan memprosesnya secara aturan hukum yang berlaku
Di tempat lain kami juga menita tanggapan kepada LSM LPI TIPIKOR Mastur ia menjelaskan siapapun yang merugikan uang negara dan uang rakyat itu harus di pidana kan apalagi mencapai ratusan juta ,apa lagi dia sosok pigur yang seharus nya menjadi contah yang baik di hadapan masnyarakat nya menurut kami itu harus segera di periksa dan di peroses secara aturan yang berlaku ,jika ini di biarkan tidak akan menimbulkan epek jera bagi oknum kepladesa sindangsari kecamatan sukanagara”jelasnya.” (iman )