TPK Desa Cibulakan,Hanya Jadi Boneka Kades
Cianjur (PI) – Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sebagai pengelola kegiatan ternyata dibentuk hanya formalitas saja. Terbukti kegiatan pembangunaTPT Irigasi Tersier di Kp. Lemahduhur RT 01 RW 06 dengan anggaran Rp.92.652.000,- dari dana DD ditangani langsung Kepala Desa. Kalaupun dilibatkan TPK hanya diminta untuk mengawasi kegiatan pembangunan saja yang tidak memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola anggaran dalam pelaksanakan pembangunan, tak ubahnya hanya menjadi boneka Kepala Desa Cibulakan, Baden Zaki Rahman.
Menurut Uus Ketua RT 01 RW 06 Kaum Gading yang juga sebagai ketua kelompok tani di kampung tersebut, selama proses pembangunan, ketua TPK dan bendaharanya tidak pernah memegang uang.
“TPK hanya menerima material saja, ketua dan bendahara tidak pernah pegang uang. Dari awal uang untuk anggaran pembangunan TPT Irigasi ini dipegang oleh kepala desa. Begitupun untuk upah para pekerja dibayarkan oleh kepala desa, dirinya tidak tahu menahu terkait pengadaan barang matrial, semuanya diurusi Pak Kades, kalau barang matrial habis tinggal laporan ke pak kades lalu barang dikirim, paparnya. Sabtu (04/06/2022)
Menyimak pemaparan para pekerja di lokasi kegiatan, kepala desa Cibulakan jelas telah menyalahgunakan wewenang dengan memonopoli kegiatan pembangunan di desanya, dengan cara menjadi TPK untuk tujuan memperkaya diri. Masih dilokasi kegiatan, kepala desa Cibulakan Baden Rahman Zaki, plin plan saat di konfirmasi dan berusaha membelokan topik yang di konfirmasi, dengan cara pura pura sakit seperti mau muntah.” Nanti saja hari senin kita ngobrol di desa, sekarang perut saya sakit, mual dan mau muntah, sambil uo..uo.. uo seakan mau muntah, tapi tidak ada yang keluar. ”
Anehnya lagi, menurut keterangan kepala desa, dana yang di pakai untuk pembangunan TPT Irigasi, pengalihan sebagian dari dana ketahanan pangan yang 20 % untuk nabati dan hewani. Untuk dana ketahanan pangan baru dicairkan sebesar 120 juta, dan sebagian dipakai untuk pembangunan TPT Irigasi sebesar Rp. 92.652.000,-. Sisanya untuk pengadaan hewani, dan rencananya untuk pembelian sapi yang akan dilaksanakan minggu depan, jelasnya.
Kalau permasalahan tersebut diatas benar, ini menunjukan pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan, serta Pendamping Desa (PD)btidak berjalan, karena dari mulai perencanan, pencairan uang, hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, sejatinya tidak terlepas dari pendampingan PD. Apalagi skala pioritas penggunaan dana DD tahun 2022, sudah diatur di Perpres 104, yang riciannya 40 % BLT DD, 20 % ketahanan pangan nabati dan hewani, 8% dana pendukung covid 19, dan 32 % untuk pioritas hasil musdes.”(Iskandar