Anggaran Dana Desa Gunamekar 2020-2021, Diduga jadi Ajang Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN)
Garut-(PI).Kelangsungan pembangunan suatu daerah yang dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk Anggaran Dana Desa idealnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran warganya, bila hal itu dilakukan secara proporsional dan profesional oleh para pemangku kebijakan.
Namun, bila anggaran yang berasal dari masyarakat melalui pajak daerah tersebut dialokasikan tidak semestinya, bukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang didapat, melainkan kehancuran yang akan menimpa.
Informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan Disebutkan, terlupakan sebagai Kepala Desa Gunamekar Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut Jawa Barat Sodari Evi Eryani sebagai Kepada Desa Gunamekar melakukan dugaan korupsi dengan menyalahgunakan anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gunamekar Tahun Anggaran 2020-2021 yang tidak direalisasikan atau tidak dilaksanakan sebagai mana seharusnya
Diantaranya kegiatan 1.Pembangunan Rabat beton di dusun 3, pada kegiatan pembangunan tersebut terdapat fakta dan bukti bahwa menurut rencana anggaran biaya ( RAB ) pembangunan rabat beton tersebut sepanjang 600 meter, tapi yang dilaksanakan sepanjang 50 meter dengan spesifikasi rabat beton diganti dengan pavingblok, 2 Kegiatan Pembangunan TPT di RW 04 Dusun 2 tidak direalisasi sikan,.3..Kegiatan Pembangunan TPT di Dusun 1 tidak direalisasikan, 4 Kegiatan Perbaikan Lapang di Kp Babakan tidak direalisasikan. 5. Kegiatan Pembangunan Kantor/Gedung Serbaguna dengan RAB Rp 600.000.000,00 tidak direalisasikan
Modus 0perandi
- Kegiatan Fiktif
- Satu kegiatan di biayai dua atau lebih sumber anggaran.
- Bon, Faktur dan Kwitasi belanja Palsu
- tanda tangan penerima upah kerja Palsu
- Pelaporan kegiatan 100% percis sama dengan RAB APBDes, dan adanya dugaan anggaran APBDes yang di jadikan ajang bajakan oleh oknum kepala desa Gunamekar dan aparat perangkat desa untuk memperkaya bolongnya. Dugaan nilai kerugian negara yang diakibatkan dengan tidak direalisasikannya kegiatan sebagaimana diuraikan diatas tadi adalah sebesar Rp 1.100.000.000,00 ( satu milyar seratus juta rupiah ) Menurut informasi dari sumber, di duga anggaran APBDes tahun 2020 di gunakan untuk memperkaya kepentingan pribadi, oknum Kades dengan pejabat aparat desa Gunamekar.
Disebutkan sumber dalam informasi tertulis yang diterima Media Pelita Investigasi Kades Gunamekar disinyalir telah menunjuk orang-orang tertentu yang menjadi orang kepercayaannya untuk mengatur pembagian hasil korupsi anggaran Dana Desa terhadap orang dinas yang bekerja sama dengan kades bersama aparat desa Gunamekar.
Yayat dari LSM KPAHN pada tanggal 23 mei 2022 melayangkan surat konfirmasi/ klarifikasinya yang ditujukan kepada kepala desa Gunamekar, Pada tanggal 10 juni 2022 dari dari Kepala Desa Gunamekar Sodari Evie Eryani menjawab surat yang di tujukan kepada LSM KPAHN
Bahwa dalam jawaban surat tertulis yang ditujukan kepada LSM KPAHN dengan Nomor Surat 06/10- Desa/VI/2022 memberikan Jawaban, bahwa berdasarkan Surat dari Lembaga KPAHN Nomor 200/KPAHN / V /2922 tanggal 23 mei 2022 prihal Laporan Pengaduan ( Lapdu ) Maka dengan ini kami sampaikan bahwa materi pengaduan yang sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut dan kami telah dimintai keterangan terkait pengaduan tersebut, karena sudah ada laporan pengaduan serupa yang masuk dan sampai saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan.
Lanjut Yayat kami harap kepada Aparat Pengak Hukum(APH) Kejaksaan Garut agar mulai berlaku hokum yang berlaku, agar masyarakat mendukung penegakan hokum dinegri ini, “Pungkasnya.(Team red)