Hukum & Kriminal

Hakim sebut dakwaan Jpu tidak jelas sumbernya

Bandung-(PI).Ketum GPHN-RI Madun,PN TIPIKOR BANDUNG: Pada hari senen tanggal 13 juni 2022  di gelar sidang tipikor untuk umum di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan damparit, pada tahun 2018 dengan sumber dana dari APBN sebesar 9 Miliyar yang di bagi untuk 109 kelompok tani, yang masing2 kelompok tani mendapat bantuan bervariasi dari 50 juta dan ada yang 90 juta,dan output pekerjaanya pun sudah di laksanakan dengan bagus dan sudah sesuai RAB.

Namun Kejari Kerawang selama hampir empat tahun melakukakan proses hukum sejak awal 2019 hingga saat ini tahun 2022 perkara ini baru P21 dan hanya ada satu terdakwa mantan Kabid Sarpras US yang sudah pensiun. Sidang pada hari senen tanggal 13 juni 2022 yang di mulai pukul 2 siang dengan agenda pemeriksaan 10 saksi di antaranya Kadis (Hanafi), Kasi Sarpras (Adi) dan Bendahara (Resmiyati), berserta 7 orang UPTD.

Kadis Pertanian Hanafi memberikan keterangan di ruang sidang bahwa sejak tahun 2018 DAK untuk damparit dananya langsung di transfer ke masing2 kelompok tani, dan output pekerjaanya sudah selesai dengan bagus dan sesuai RAB, dan majelis Hakim pun menanyakan “kalau outputnya sudah bagus apa yang menjadi masalah ko sampai ada terdakwa”,bahkan salah satu anggota Majelis Hakim menyebut dakwaan JPU tidak jelas sumbernya.

Tidak jelasnya sumber dakwaan JPU tentunya Majelis Hakim sangat cermat, karena perkara dugaan tindak pidana korupsi distan ini juga tidak jelas kapan gelar perkaranya,  di mana gelar perkaranya  di lakukan, siapa saja yang yang hadir dalam gelar perkaranya, dan apa bunyi pendapat gelar  perkara tersebut, dan siapa yang menyampaikan pendapatnya dalam gelar  perkara tersebut, dan ada keterangan saksi dari beberapa UPTD yang  tanpa di sertai bukti pun di bantah oleh terdakwa US.

Dari pantauan tim media dari Jakarta, perkara dugaan tindak pidana korupsi Distan Kerawang ini terkesan sangat di paksakan oleh Kejari Kerawang.sebab outpput pembangunan damparit ini sudah terlaksana dengan bagus dan sesuai RAB.

Namun suasana dalam persidangan hanya berkutat soal adanya pungutan untuk asuransi 2% (hanya 36 ribu), untuk pembuatan lpj 2%, (sekitar 500 ribu), untuk kerohiman 3% ( 1,5 juta) dugaan  kasus korupsi tidak signifikan dan proses hukumnya hampir empat tahun baru P21. Dan semua itu tidak ada yang di nikmati oleh terdakwa US.

Untuk asuransi itu dari swadaya bukan dari di ambil dari RAB, 2% untuk lpj atas permintaan sataf inisial (imn), dan uang kerohiman 3% dari kelompok tani di terima oleh staf distan inisial (irm).Jadi tidak  ada uang serupiahpun yang di nikmati terdakwa US.Dan hasil penelusuran tim investigasi media dari jakarta dalam RAB ada prosentase upah kerja yang berarti hak hak petani kisaran 20-30 %, dan belanja matreal kisaran 70-80 %..Pungkasnya,(tiam).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button