Penggiat Aliansi Media Yana Apreasiasi Kenerja Kejaksaan Negri dalam Membongkar Kasus Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Sumedang
Sumedang-Pelitainvestigasi com. Yana penggiat ,Pemantau Aliansi Lembaga Sosial Kontrol anti korupsi Kabupaten Sumedang, apresiasi keberhasilan dan keberanian Kejaksaan Negeri Sumedang mengusut kasus korupsi di tubuh Pemkab Sumedang terutama di Dinas PUPR, Yana mengaku bangga atas kinerja Kejaksaan Negeri Sumedang yang saat ini dipimpin Nurmayani SH.MH sebaga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang berhasil mengusut kasus korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Dinas PUPR Sumedang beserta kontraktor. “Saya berharap sifap koruptif atau tindak korupsi tidak tumbuh subur khususnya di Tanah Kabupaten Sumedang juga kepada penegak agar terus konsisten terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Yana.
Sifat korupsi itu dikatakannya sangat mengecewakan masyarakat yang memberi kepercayaan kepada pejabat publik.”Tindakan ini jelas mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat dan seluruh sendi kehidupan manusia juga korupsi itu salah satu faktor penyebab utama tidak tercapainya keadilan dan kemakmuran,” Ucapanya.
Lanjut Yana pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan oleh penegak hukum namun partisipasi masyarakat harus ikut andil misalnya membudayakan sikap anti korupsi dan melaporkan dugaan korupsi ke pihak penegak hukum berwenang. Yana Pemerhati memberikan tanggapan senada dan pujian untuk Kejaksaan Negeri Sumedang.
“Hal ini sungguh sangat mencengangkan bagi saya selaku salah satu Lembaga Kontrol Sosial kita tau bahwa tindakan korupsi adalah salah satu dari tindakan yg merugikan negara, dan Rakyat/ Masyarakat . Urgensi pembangunan yang dikorupsi itu dinilainya sangat bermanfaat untuk masyarakat apabila dikerjakan dengan semestinya. “Harapan saya selaku peranan sosial kontrol, pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal dan hal ini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku dan rasa takut bagi orang lain untuk melakukan korupsi,mengharapkan hal yang sama, yaitu Sumedang bebas korupsi.”Harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani SH.MH menetapkan dua tersangka pada 31 maret 2022, sampai 18 April 2022 yang pada saat itu kedua tersangka sudah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Sumedang , keterangan tertulis yang diterima Pelita Investigasi, Jumat ( 1/3/2022)
Yana mengatakan kasus kedua tersaka itu terkait Dugaan korupsi yang mereka lakukan menyangkut pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang, diketahui, kedua tersangka itu adalah AD dan HP, AD merupakan PPK, dan HD, adalah Direktur Utama Perusahaan yang menjadi Penyedia pada proyek tersebut. Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dikerjakan oleh PT Makmur Mandiri Sawargi dengan nilai anggaran Rp . 4.099.959.081,14
Menurut informasi, sumber mengatakan, bahwa hasil audit pemeriksaan BPK, ditemukan, Ketidaksesuaian Spesifikasi Beton Sebesar Rp 999,470.692,68 pada pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi. Yanapun meapreasi dan mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Sumedang yang di Pimpin oleh Ibu Nurmayani SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang,
Menurut Yana, siapapun yang terlibat korupsi yang terjadi di dinas PUPR Kabupaten Sumedang harus di ungkap, karena ada kemungkinan, bukan saja PPK dan Pihak Penyedia yang sudah dijadikan tersangka, bisa ada kemungkinan Kadis dan Konsultan Perenca PUPR pada waktu menjabat di tahun 2019 itu bisa jadi tersangka bila terbukti terlibat.
Karena pada tahun 2019 hasil temuan Audit pemeriksaan BPK telah terjadinya kelebihan pembayaran karena kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR tahun 2019, sebesar Rp 3.914.914.987.710,98, Peningkatan Jalan Citengah – Cisoka yang di kerjakan PT GIBRAN PRATAMA PERKASA dengan nilai anggaran Rp 4.037.639.460,42
Menurut Sumber, kata Yana Ke pada wartawan, Hasil audit pemeriksaan BPK ditemukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Beton Sebesar Rp . 785.031.832, 34 pada pekerjaan Peningkatan Jalan Citengah – Cisoka ( Bamprop) tahun 2019, dan menurut sumber informasi di duga temuan BPK tersebut belum ada pengembalian Kekas Negara sampai sekarang,’Pungkasnya.( team,,,.).