Program PTSL Desa Situdaun, Diduga dijadikan Ajang Pungli Kepala Desa
Bogor-(PI). Program yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat,sangat di sambut baik oleh seluruh warga negara Indonesia ,terutama kabupaten Bogor Jawa barat,terkait untuk legalitas pemerataan tanah yang di wajibkan berstatus sertipikat.PTSL adalah suatu program serentak yg dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum,masarakat secara gratis atau dg kata lain PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yg belum berlegalitas hak milik.
Dasar hukum PTSL diatur dalam peraturan menteri ATk/BPN RI no 6 th 2018 mengenai pendapatan tanah sistematik lengkap,peraturan ini telah di tentukan pada tgl 22 Maret 2018,dan berlaku sejak 11april 2018 hingga saat ini belum ada perubahan.
Saat wartawan pelita inpestigasi bersama dengan team mendatangi kantor kepala desa Situdaun kecamatan Tenjolaya dengan maksud mau kompirmasi Jai S.IP selaku kadesnya,namun sangat disayangkan beliu tidak ada di tempat alasan ada kegiatan di Cibinong acara dengan BNN.
Lanjut kami mencoba meminta keterangan dari perangkat desa yang bernama Maman ia juga selaku anggota panitia ajudikasi ,saat kami kompirmasi terkait honor anggota ajudikasi senilai Rp 15000/ bidang apa telah diterima atau belum dengan jelas ia menjawab ia tidak tau sama sekali dan tidak pernah mendapatkan.
Dan kami pun mempertanyakan terkait dugaan pungutan diwilayah desa Situdaun yang melebihi SKB 3 mentri yang seharusnya senilai Rp 150.000 / bidang namun di duga nominal pungutan berpariatip dg kisaran senilai Rp 300.000 sampei Rp; 500.000/bidang.Ujarnya.
Ditempat lain kami meminta tanggapan dari Humas LSM KPAHN, Yayat di kantornya,dengan lantang dan tegas ia berkomentar program PTSL pakta dilapangan masih banyak praktek praktek pungli, bagi pelaku dijerat dengan Undang-Undang NO 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dg ancaman hukuman penjara minimal 4 th penjara maksimal 20 th penjara.
Maka dari itu kami Lembaga Sewadaya Masyarakat Komite Penyelamat Harta Negara (KPAHN) akan segera melaporkan kasus ini kepenegak hukum (APH) Dan akan kawal kawal. Bagi para pelaku yang memanfaatkan situasi dengan memeras rakyat Itu udah perbuatan melawan hukum,Pungkasnya.(Samsul).