Daerah

Anggaran PAPBDesa, Diduga dijadikan ajang Korupsi

Karawang-(PI)..Anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah kabupaten,propinsi dan pusat yang cukup pantastik,Mentri desa Abdul Halim Iskandar dengan tegas sewaktu mengadakan rapat dg beberapa Mentri terkait yang di hadiri oleh bapak presiden RI,

Dalam rapat tersebut terbitlah peraturan menteri desa PDTT NO 7 tahun 2022 tentang pioritas penggunaan dana desa
Dalam poin poin peraturan tersebut sangatlah detail dan komplit salah satu hal di PAPBEdes untuk
1.Bidang penyelenggaraan desa
2.bidang penanggulangan bencan
3bidang pembangunan
4.bidang pemberdayaan masarakat
5.bidang pembinaan masyarakat.
Sewaktu kami media pelita investigasi mendatangi Yadi selaku kepala desa Bayur kec Cilamaya kabupaten Karawang dg sangat kebetulan belia ada di kantor desa sebab inpormasinya kades jarang masuk kantor.

Di ruangan kepala desa yang merangkap dengan tempat tempat isolasi dikarenakan ada tempat pelbet untuk orang sakit. Sewaktu kami kompirmasi terkait anggaran DD/ADD hanya beberapa pertanyaan yg kami lontarkan ,terkait anggaran -bidang pemberdayaan masarakat desa
bidang pembinaan kemasyarakatan desa
Kami sangat tercengang sebab baru kali ini di duga desa tidak menganggarkan untuk 2 poin tersebut ,analisa kami selaku jurnalis anggaran itu langsung di intruksikan oleh BPK presiden RI yg bertujuan untuk pemulihan ekonomi masarakat paska setelah covid.sedangkan kades tidak menganggarkan sama sekali,selain itu kami liat di desa Bayur terkait anggaran tidak transparan contoh kecil tidak ada baliho RAPBDesa,anggaran stunting pun tidak jelas hasil dari wawancara kades dan sekdes

Di tempat lain kami minta tanggapan dari salah satu humas LSM KPHN Jawa barat yang bernama bapak Yayat  beliu berkontar kepala desa yg di duga menyelewengkan mengurangi apalagi piktip anggaran uang rakyat dalam juklak juknis sudah diatur sangat jelas Akuran oleh PDTT no 7 th 2022 saya tidak akan segan segan untuk menggiring melaporkan baik ke Tipikor Polda atau ke kejaksaan tinggi sebab ini melanggar tindak pidana korupsi pasal korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 th 1999 undang undang Tipikor yang kemudian mengalami perubahan putusan MK no 25/PUU-XlV 2010 Setiap orang yang melawan hukum,memperkaya diri sendiri/orang lain korupsi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun,dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200000000(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1,000,000,000(satu miliar. Pungkaanya .”(team)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button