Pendidikan

Carut Marut PPDB Kabupaten Sukabumi Pihak sekolah SMPN 1 Sagaranten, Diduga Pungut Uang/Pungli

Sukabumi-(PI), Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan ini tanpa ada pembatasan, baik dalam akses mereka memperoleh pendidikan maupun tingkat pendidikan yang akan mereka ikuti. Negara wajib membiayai pendidikan bagi semua warga negara dengan gratis. Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.  Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.

Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan. Membiayai pendidikan artinya negara harus menyediakan dana/anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasana bisa teralisir.

-Seperti halnya yaag terjadi  di SMPN 1 Sagaranten, Kab Sukabumi,Jawa Barat PPDB diduga  dijadikan ajang KKN Akhirnya  kembali ramai, dan menjadi sorotan awak media. Informasi yang berhasil kami himpun, kasus dugaan pungli terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DI SMPN1 Sagaranten tahun 2022, Dari ungkapan salah satu sumber yang bisa di pertanggung jawabkan, ia mengatakan, Saat itu siswa yang baru masuk  semuanya diwajibkan membayar sebesar Rp 500.000-, Pembayaran tersebut diperuntukkan salah satunya untuk  seragam dan atribut sekolah”ungap sumber

Ketika di komfirmasi Wawan Selaku Kepala Sekolah ia membenarkan adanya uang titipan dari murid 500.000-, per siswa, itu pun untuk pembelian seragam sekolah”ucap wawan

Padahal jika melihat aturan terkait PPDB 2020 hingga 2022 sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 disebutkan adanya pelarangan pemungutan biaya bagi sekolah. Seperti Pasal 21 Ayat (2) yang berbunyi “Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya”.

Juga pada Pasal 21 Ayat (3) yang berbunyi ”Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”.

Mengagapi hal tersebut Lembaga Suadaya Masyarakat LSM (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Samsul Menegaskan , Kepada Dinsa Pendidikan Kab,Sukabumi agar secepatnya memanggil oknum oknum yang melakukan pungli bekedok PPDB di sekolah, dan memberi sangsi keras agar menimbulkan efek jera bagi pelaku yang tak bertanggung jawab,”(Iman).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button